Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

14 June 2022 | 20:30 WIB Last Updated 2022-06-14T12:30:30Z
Karo Penmas Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (foto istimewa)

JAKARTA, (Indimanado.com) - Sebanyak 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka sudah di tetapkan Polri beserta jajaran.

"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6).

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka. Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," tandas Ramadhan. (**/Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close