Pengangkatan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut sebagai Plt. Rektor Unsrat tertuang dalam Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Nomor 18922/M/KPT.KP/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Penunjukan ini dilakukan menyusul penghentian kepemimpinan rektor sebelumnya, Prof. Dr. Ir. Oktovian Alexander Berty Sompie, M.Eng., ASEAN Eng., di tengah masa jabatannya.
Arahan dan poin-poin krusial dari Plt. Rektor disampaikan secara resmi melalui Humas Unsrat, Max R. Rembang usai pelaksanaan rapat pimpinan.
Berikut arahan utama Plt. Rektor Unsrat, Prof. Jamaludin Jompa, kepada seluruh jajaran pimpinan universitas:
Seluruh fakultas, program pascasarjana, program studi, biro, hingga unit pelayanan wajib memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan transparan. Seluruh proses seperti perkuliahan, registrasi, pembimbingan, ujian, penelitian, hingga yudisium dan kelulusan dipastikan berjalan sesuai kalender akademik. Seluruh kegiatan administrasi, pengelolaan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, hingga jaringan kerja sama diminta tetap berlangsung secara normal dan berkesinambungan. Unit kerja dilarang berjalan sendiri-sendiri. Pimpinan mendorong penyelesaian setiap persoalan lintas unit secara cepat melalui komunikasi dan koordinasi yang solid. Para wakil rektor, dekan, direktur, ketua lembaga, serta kepala biro diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan program dan kendala secara berkala. Masalah di tingkat fakultas harus langsung diselesaikan tanpa menunggu instruksi pusat, sementara isu strategis berdampak luas dilaporkan untuk ditangani bersama.
Selanjutnya, setiap keputusan administratif dan operasional harus berpedoman teguh pada peraturan perundang-undangan serta aturan internal universitas yang berlaku. Seluruh sivitas akademika diminta menjaga iklim akademik yang sehat dan saling menghormati. Perbedaan pendapat harus diselesaikan melalui dialog dan mekanisme kelembagaan, serta menjauhkan institusi dari konflik yang tidak produktif guna memberi rasa tenang bagi mahasiswa, dosen, dan mitra dan seluruh program strategis yang sedang berjalan tetap dilanjutkan sepanjang sesuai ketentuan dan membawa manfaat nyata bagi kemajuan Unsrat.
”Tanggung jawab menjaga keberlangsungan Universitas Sam Ratulangi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh unsur pimpinan. Kita harus membuktikan bahwa Unsrat adalah institusi yang kuat, dewasa, dan mampu menjalankan seluruh fungsi akademik serta administrasinya dalam berbagai situasi,” tegas Prof. JJ melalui keterangan tertulis yang dirilis Humas Unsrat.
Penunjukan Prof. Jamaludin Jompa sebagai Plt. Rektor Unsrat berlaku efektif mulai Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 00.00 WITA, dan akan bertugas hingga rektor definitif resmi dilantik oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (**/Ajl)
