Sertipikat diserahkan Kepala Kanwil BPN Sulut John Wiclif Aufa kepada Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus. Prosesi tersebut turut didampingi Kepala Kantah Manado Jumalianto, Kepala Kantah Minahasa Alfrits Y. Opit, dan Kepala Kantah Minahasa Utara Richart Runtuwene.
Dari 69 bidang tanah tersebut, 48 bidang berada di Kabupaten Minahasa, 20 bidang di Kota Manado, dan 1 bidang di Kabupaten Minahasa Utara.
Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) mengapresiasi jajaran BPN yang menyelesaikan proses sertipikasi tersebut. Menurutnya, legalitas aset menjadi bagian penting dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
"Sertipikat ini adalah instrumen yang sangat vital dalam pengamanan Barang Milik Daerah. Di tengah dinamisnya pembangunan dan tingginya potensi sengketa lahan yang kerap terjadi, kepastian hukum atas 69 bidang tanah ini menjadi benteng utama kita," tegas Yulius di sela-sela kegiatan.
Dengan adanya kepastian hukum, Pemprov Sulut berharap aset tanah dapat dikelola secara optimal dan mendukung pembangunan fasilitas publik serta kepentingan masyarakat.
Pemprov Sulut sendiri dalam sejumlah agenda pemerintahan terbaru juga menekankan penguatan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan serta akuntabel.
(*/AJL)
