![]() |
| Polsek Ratatotok saat mengamankan Sejumlah remaja usai pesta miras dan Lem. (Foto istimewa) |
Peristiwa tersebut melibatkan tiga remaja yang diduga melakukan pesta minuman keras dan menghirup lem, hingga berujung pada tindakan perusakan.
Kejadian bermula sekitar pukul 20.00 WITA, ketika tiga anak lelaki berinisial E.W, M.R, dan A.M diketahui mengonsumsi minuman keras dan menghirup lem ehabon. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, salah satu dari mereka, M.R, melempar batu ke arah Kantor Hukum Tua Desa Soyowan sehingga menyebabkan kaca jendela kantor tersebut pecah.
Atas kejadian itu, warga bernama Stevi Steven Lumintang merasa keberatan dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ratatotok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ratatotok segera mengambil langkah-langkah kepolisian dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta menerima pengaduan dari pelapor.
Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WITA, pihak kepolisian mempertemukan pelapor dengan para terlapor di Mapolsek Ratatotok untuk dilakukan mediasi.
Melalui musyawarah yang difasilitasi pihak kepolisian, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan damai dicapai atas dasar kesadaran masing-masing pihak, demi menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat Desa Soyowan.
Polsek Ratatotok mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, penyalahgunaan alkohol, maupun zat berbahaya yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. (Bill69)
