Polisi Didesak Pasang Police Line, Menyita Kendaran Berat Di Lokasi Galian C Ilegal Ranomea Dan Lopana Polisi Didesak Pasang Police Line, Menyita Kendaran Berat Di Lokasi Galian C Ilegal Ranomea Dan Lopana - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Didesak Pasang Police Line, Menyita Kendaran Berat Di Lokasi Galian C Ilegal Ranomea Dan Lopana

13 January 2026 | 20:28 WIB Last Updated 2026-01-13T12:28:13Z

AMURANG, Indimanado.com - Pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Minahasa Selatan (Minsel) didesak untuk memasang garis polis atau police line di lokasi galian c yang diduga kuat tak berijin alias ilegal di kelurahan Ranomea dan desa Lopana Kecamatan Amurang Timur.

Hal ini bukan tak berdasar, sebab, keberadaan galian c ini sangat membahayakan dan merugikan warga.

Dikatakan berbahaya dikarenakan lokasi galian c berdekatan dengan pemukiman warga dan rawan terjadi longsor. Sementara kerugian diakibatkan polusi udara yang mengancam kesehatan warga dan merusak fasilitas umum seperti jalan karena sering dilalui kendaraan berat.

Dalam undang-undang Minerba No. 3/2020) tentang galian c ilegal, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berat minimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 Miliar untuk penambangan tanpa izin (Pasal 158).

Penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap pelaku penambangan, pengangkut, penjual, dan pengguna hasil tambang ilegal, serta dapat mencakup sanksi administratif bagi pemegang izin yang melanggar ketentuan.

Untuk itu, pihak polres Minsel segera ambil tindakan tegas untuk menutup lokasi galian c, menyita seluruh kendaraan alat berat dan mobil pengangkut material serta menindak pelaku galian c yang diduga kuat tidak berijin. (Wesly)
Ads Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close