INDIMANADO.COM,
SULUT - Wakil Gubernur Provinsi Sulut Steven Kandouw menegaskan kepada para
Perangkat Daerah (PD), yang ada di lingkup Pemprov Sulut untuk kooperatif saat
pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan yang akan dilakukan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penegasan
tersebut disampaikan Wagub Kandouw saat menerima tim Auditor BPK RI bersama
jajaran pejabat Eselon II lingkup Pemprov Sulut, Kamis (4/4/2019), bertempat di
ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut.
“Sesuai
Petunjuk Bapak Gubernur Olly Dondokambey, Kepala Perangkat Daerah dan ASN yang
terlibat dalam pengelolaan keuangan harus ada ditempat selama pemeriksaan BPK
berlangsung," tegas Wagub.
Selain itu
selama 45 hari kedepan masa pemeriksaan, para Perangkat Daerah harus pro aktif
melakukan koordinasi dengan pemeriksa, yang tidak pro-aktif akan diberikan
sanksi. Penuhi syarat BPK, Hadir saat diperlukan tim pemeriksa BPK Jangan
sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.
Wagub
Kandouw menekankan bagi pejabat yang akan Tugas Luar harus koordinasi terlebih dahulu.
Jika ada yang TL harus koordinasi, agar supaya bisa diketahui, jangan saat
diperlukan oleh pihak pemeriksa, tidak berada ditempat.
“Tak ada
kompromi, Jika tak ada berarti tak kompromi. Sebab ini menjadi salah satu
parameter penilaian, Saya Tegaskan kepada para seluruh Perangkat Daerah untuk
kooperatif jika diminta data oleh tim pemeriksa. Karena sukses program bukan
hanya di pelaksanaan namun sampai di pertanggungjawaban juga,” tutup Wagub.
(*/alfa
jobel)