Perusahaan Tambang Ilegal Rusak Lingkungan, Hukum Tua Soyowan Angkat Suara Perusahaan Tambang Ilegal Rusak Lingkungan, Hukum Tua Soyowan Angkat Suara - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Perusahaan Tambang Ilegal Rusak Lingkungan, Hukum Tua Soyowan Angkat Suara

6 November 2019 | 01:05 WIB Last Updated 2020-01-26T21:00:22Z
Hukum Tua Desa Soyoan, Stevi Lumintang

INDIMANADO.COM, MITRA - Hukum Tua (Kumtua) Desa Soyoan, Stevi Lumintang keluhkan kerusakan lingkungan yang disebapkan aktifitas perusahaan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Menurutnya, persoalan lingkungan ini merupakan persoalan besar. Gunung yang sebelumnya hijau, hanya sebulan sudah rata tanah. Dia juga memperhatikan perusahaan yang tanpa izin atau ilegal ini menggunakan alat-alat berat excavator dan sejenisnya. Karena itu dia mempertanyakan masih beraktifitasnya perusahaan ilegal tersebut.

"Saya berharap pihak terkait untuk turun kelapangan adakan penelitian, menginggat sekarang sudah memasuki musim hujan. Bahkan lokasinya hanya dekat dengan pemukiman warga," kata Lumintang, Selasa (5/11/2019).

Selain itu, Lumintang menghawatirkan dampak uap sianida terhadap masyarakat. Pada dasarnya, dia mempertanyakan perusahan yang tidak mengantongi izin ini terus beroperasi.

"Ini menjadi pertanyaan besar dari kami pemerintah desa. Setelah pihak perusahaan melakukan pertambangan besar-besaran, dan merusak lingkungan yang ada di Kecamatan Ratatotok," pungkas Lumintang.

(Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close