Cabuli Bocah Perempuan, HT Diringkus Polsek Beo Cabuli Bocah Perempuan, HT Diringkus Polsek Beo - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Cabuli Bocah Perempuan, HT Diringkus Polsek Beo

10 July 2019 | 21:59 WIB Last Updated 2020-01-26T19:35:03Z
HT alias Arman (53)/Istimewa


INDIMANADO.COM, SULUT - HT alias Arman (53), oknum warga Bantik, Beo, Talaud diamankan Polsek Beo, Selasa (09/07/2019). Pasalnya, buruh ini diduga kuat telah mencabuli anak perempuan dibawah umur, sebut saja Bunga (12), warga setempat.

Miris, perbuatan bejat tersangka ternyata terjadi sejak 2018, saat korban masih kelas V SD hingga awal 2019. Hal ini diketahui setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Informasi diperoleh menyebutkan, pencabulan terjadi di rumah korban. Tersangka beraksi saat korban tidur, dengan cara (maaf) memasukkan jarinya ke organ vital bocah tersebut, hingga terbangun.

Kapolsek Beo, Ipda Johan Atang mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya. “Tersangka telah ditahan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.

Tersangka, lanjut Kapolsek, dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 (e) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(**)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close