HT alias Arman (53)/Istimewa |
INDIMANADO.COM,
SULUT - HT alias Arman (53), oknum warga Bantik, Beo, Talaud diamankan Polsek
Beo, Selasa (09/07/2019). Pasalnya, buruh ini diduga kuat telah mencabuli anak
perempuan dibawah umur, sebut saja Bunga (12), warga setempat.
Miris,
perbuatan bejat tersangka ternyata terjadi sejak 2018, saat korban masih kelas
V SD hingga awal 2019. Hal ini diketahui setelah korban menceritakan kejadian
tersebut kepada orang tuanya.
Informasi
diperoleh menyebutkan, pencabulan terjadi di rumah korban. Tersangka beraksi
saat korban tidur, dengan cara (maaf) memasukkan jarinya ke organ vital bocah
tersebut, hingga terbangun.
Kapolsek
Beo, Ipda Johan Atang mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya.
“Tersangka telah ditahan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”
tegasnya.
Tersangka,
lanjut Kapolsek, dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah
umur. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 (e) UU RI Nomor
17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
(**)