dr Bahagia R Mokoagow. Dok. Indi Manado |
INDIMANADO.COM,
SULUT –Pemerintah telah menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional
dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu). Meski libur, Dinas Kependudukan, Pencatatan
Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil dan KB) tetap melayani perekaman e-KTP.
Hal ini
dikatakan Kepala Disdukcapil dan KB Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dr Bahagia
R Mokoagow saat ditemui wartawan di Graha HV Worang Bumi Beringin Manado, Kamis
(11/4/2019).
“Disdukcapil
tidak libur. Tanggal 17 April nanti kita tetap melayani masyarakat untuk
melakukan perekaman e-KTP. Layanannya kita buka dari jam 7 pagi hingga jam 1
siang,” ucapnya.
Menurut
Mokoagouw, hal itu dilakukan mengingat masih ada warga yang mungkin berusia 17
tahun tepat pada hari pemilu.
“Kan ada
yang baru berusia 17 tahun. Jadi kita memberikan kesempatan bagi mereka untuk
melakukan perekaman e-KTP. Yang penting berkas-berkas yang diperlukan disiapkan
sebelum ke kantor disdukcapil di daerah masing-masing,” jelasnya.
Karena itu
dia menghimbau warga yang tepat berusia 17 tahun di hari Pemilu untuk
datang melakukan perekaman E-KTP di Disdukcapil setempat.
(alfa jobel)