Gubernur Olly Usul Musik Kolintang Jadi Warisan Budaya Dunia ke UNESCO Gubernur Olly Usul Musik Kolintang Jadi Warisan Budaya Dunia ke UNESCO - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gubernur Olly Usul Musik Kolintang Jadi Warisan Budaya Dunia ke UNESCO

28 March 2018 | 23:32 WIB Last Updated 2020-01-27T16:06:15Z
Plt Kadis Kebudayaan Daerah Sulut Fery R J Sangian SSos saat membahas mengenai musik kolintang

indimanado.com, SULUT - Setelah tercatatnya batik dan angklung di UNESCO (Badan PBB untuk urusan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan) sebagai warisan budaya dunia, kini Indonesia bakal menorehkan budaya khasnya yang lain yakni alat musik kolintang sebagai warisan budaya dunia. Kolintang adalah adalah alat musik tradisional Minahasa, Sulawesi Utara yang terbuat dari kayu.

Gubernur Olly Dondokambey, SE bahkan telah mengusulkannya melalui surat bernomor 430/551/Sekr-DKD yang ditujukan ke Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

"Pemprov Sulut mendukung serta memberikan persetujuan pengusulan lebih lanjut dengan menugaskan kepada tim penyusun dan komunitas pendukung untuk menyiapkan dan melengkapi dokumen pengusulan yang sedang dilakukan oleh direktorat warisan dan diplomasi budaya ditjen kebudayaan kemendikbud RI," ungkap Olly dalam surat tersebut.

Selain itu juga telah dibentuk tim pendukung berjumlah 12 orang yang terdiri dari Pemprov Sulut dan Organisasi PINKAN (Persatuan Insan Kolintang Nasional).

Adapun yang menjadi pembina tim adalah Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS dan Penanggung jawab diemban oleh Plt Kadis Kebudayaan Daerah Sulut Fery R.J. Sangian, S.Sos

Tim juga telah melaksanakan rapat koordinasi di Kantor Disbud Sulut, Rabu (28/3/2018) siang untuk membahas syarat-syarat teknis dan administrasi demi mendukung terobosan Gubernur Olly.

Diketahui, pada perkembangan sekarang ini, Ansambel musik kolintang kayu Minahasa telah menyebar di beberapa negara sehingga Pemprov Sulut berusaha untuk melindunginya dari kepunahan atau peralihan kepemilikannya.

(Tim/alfa jobel)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close