Silangen: Pentingnya Peran PLD Dalam Pembangunan Desa Silangen: Pentingnya Peran PLD Dalam Pembangunan Desa - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Silangen: Pentingnya Peran PLD Dalam Pembangunan Desa

14 November 2017 | 19:34 WIB Last Updated 2020-01-27T16:07:07Z

indimanado.com, SULUT - Keberadaan Pendamping Lokal Desa (PLD) sangat diperlukan dalam membantu, memfasilitasi dan bekerjasama dengan aparatur desa untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa sesuai ketentuan berlaku untuk membangun desa di Sulawesi Utara.

Oleh karenanya, pelatihan peningkatan peningkatan kapasitas PLD kabupaten dan kota se-Sulut memiliki nilai strategis untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam menjalankan tugasnya di desa.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut, Edwin Silangen SE MS yang mewakili Gubernur Olly Dondokambey SE pada pembukaan pelatihan peningkatan kapasitas Pendamping Lokal Desa kabupaten dan kota se-Sulut yang dilaksanakan di Manado, Selasa (14/11/2017).

"Saya harap setelah pelaksanaan pelatihan ini, para peserta sekalian mampu melakukan pendampingan lebih baik lagi sesuai metode pendampingan masyarakat desa dan turut berkontribusi dalam perwujudan visi pembangunan daerah," kata Silangen.

Dijelaskan Silangen, desa merupakan ujung tombak pemerintahan di Indonesia. Bahkan Presiden RI Joko Widodo melalui nawacita menekankan pembangunan Indonesia dari pinggiran atau desa.

"Presiden telah mengalokasikan dana desa yang cukup besar untuk membangun desa di Sulawesi Utara. Apa yang dilakukan sampai desa ini adalah bagian dari program nawacita, yaitu membangun dari desa," ujarnya.

Lanjut Silangen, keberhasilan pembangunan desa melalui pendampingan desa yang optimal bakal menentukan keberhasilan pembangunan Sulut.

"Keberhasilan pembangunan desa tergantung pada keberhasilan pendampingan lokal desa. Kalau desa maju maka kecamatan, kabupaten dan seluruh daerah di Sulut pun akan maju," imbuhnya.

Diketahui, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, untuk membangun kemandirian desa melalui pembangunan dan pemberdayaan desa atau untuk percepatan pembangunan desa perlu didukung oleh tenaga pendamping profesional yang mempunyai kapasitas dalam mendampingi desa dan mengawal pelaksanaan program dan kegiatan sektoral di desa.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (DPMDD) Sulut Drs Royke H Mewoh DEA menjelaskan tujuan dilaksanakannya pelatihan peningkatan kapasitas PLD tersebut.

"Kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas agar mampu memfasilitasi, mensupervisi dan mengendalikan pelaksanaan Program Inovasi Desa (PID) bersama-sama dengan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)," katanya.

Ditambahkan Mewoh, pelatihan itu juga diharapkan mampu membangun sinergitas di semua jenjang serta adanya pola pemahaman yang sama terhadap implementasi program kegiatan, pembangunan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Diketahui, pembukaan pelatihan ini turut dihadiri ratusan PLD dari kabupaten dan kota di Sulut.

(*/alfa jobel)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close