Diduga Serobot Lahan Hingga Abaikan Aturan, Warga Ratatotok Desak Gubernur dan Kapolda Sulut Tindak Tegas PT HWR Diduga Serobot Lahan Hingga Abaikan Aturan, Warga Ratatotok Desak Gubernur dan Kapolda Sulut Tindak Tegas PT HWR - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Serobot Lahan Hingga Abaikan Aturan, Warga Ratatotok Desak Gubernur dan Kapolda Sulut Tindak Tegas PT HWR

2 May 2025 | 11:19 WIB Last Updated 2025-05-02T23:43:50Z
Aksi damai di PT HWR. (Foto: Billy Lumintang/indimanado.com)
Aksi damai di PT HWR. (Foto: Billy Lumintang/indimanado.com)

MITRA, Indimanado.com – Puluhan warga Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menggelar aksi damai, Rabu (1/5/2025) di area perkebunan Pasolo. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap aktivitas PT HWR, perusahaan tambang yang dituding menyerobot lahan milik warga dan tetap beroperasi meski izin resminya telah ditolak.

Massa aksi yang tergabung dalam masyarakat lingkar tambang Ratatotok menuntut agar Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), dan Kapolda Sulut, Irjen Roycke Langie, turun tangan dan menindak tegas PT HWR. Mereka menilai perusahaan tersebut telah beroperasi secara sewenang-wenang dan melanggar berbagai regulasi.

"RKAB PT HWR untuk tahun 2024–2026 sudah ditolak oleh Kementerian ESDM. DPRD Mitra juga telah mengeluarkan rekomendasi penghentian operasional, namun perusahaan ini masih terus beraktivitas dan bahkan semakin brutal dalam mengeruk lahan masyarakat," ujar Deddy Rundengan, koordinator aksi sekaligus mantan Sekretaris GAMKI Mitra.

Menurut Deddy, tindakan PT HWR bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan wilayah pertambangan. 

Ia menilai perusahaan tersebut tidak membayar pajak, tidak melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, dan menyerobot lahan tanpa izin.

Hal senada disampaikan oleh Vecky, salah satu koordinator aksi lainnya. Ia menyebut PT HWR tak ubahnya perusahaan ilegal karena tetap beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

“Kalau RKAB ditolak, berarti perusahaan ini juga ilegal. Kami percaya Gubernur YSK dan Jenderal Roycke Langie memahami penderitaan kami dan akan berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, warga melingkari lahan yang dipersengketakan dengan tali sebagai penanda bahwa lahan itu bukan milik perusahaan. Mereka juga mengelilingi tumpukan material ore (reb) yang diduga telah diambil oleh PT HWR dari lahan masyarakat.

Pantauan wartawan menunjukkan aksi berlangsung damai meskipun diguyur hujan. Tim keamanan dari PT HWR sempat berdiskusi dengan perwakilan warga dan meminta izin untuk mendokumentasikan aksi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT HWR terkait tuduhan masyarakat.
Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close