Jelang Hari Raya, Wagub Kandouw Ingatkan Perusahan Tentang Pembayaran THR Jelang Hari Raya, Wagub Kandouw Ingatkan Perusahan Tentang Pembayaran THR - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jelang Hari Raya, Wagub Kandouw Ingatkan Perusahan Tentang Pembayaran THR

15 December 2017 | 22:45 WIB Last Updated 2020-01-27T16:06:49Z
Wagub Sulut, Drs Steven OE Kandouw

indimanado.com, SULUT - Beberapa hari lagi perayaan kelahiran Yesus Kristus atau Natal akan tiba. Dekatnya hari raya ini, Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Drs Steven OE Kandouw mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Sulut untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

"Perusahaan bayar THR tepat waktu," kata Wagub, saat diwawancarai sejumlah wartawan di Ruang Kerjanya, Rabu (13/12/2017) pekan ini.

Menurutnya, pembayaran THR tepat waktu sebagai salah satu pemicu kinerja dan disiplin karyawan.

"Jika perusahaan baik maka baik pula karyawannya. Apalagi Sulut dalam hal penggajian urutan tiga setelah DKI dan Papua, dengan gaji tinggi dan THR tepat waktu, tidak ada alasan bagi karyawan tidak disiplin dan profesional dalam bekerja," pungkas Wagub Kandouw.

Diketahui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan berlaku mulai 8 Maret 2016.

Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

(alfa jobel)

Ads Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close