![]() |
Istimewa/Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong |
indimanado.com, SULUT - Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong menyampaikan bahwa tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) sudah lama selesai.
"Sesuai aturan Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolmong dan Bolsel yang batasnya menyusuri punggung bukit itu sudah jelas dan penetapan itu berdasarkan acuan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2008, Pilar Batas Utama (PBU)-nya menyusuri pungung bukit," terang Kumendong saat dikonfirmasikan wartawan, Rabu (28/2/2018) pekan ini di ruang kerjanya.
Terkait persoalan tapal batas yang sekarang dihadapi dua kabupaten tersebut, yang oleh salah satu pihak (Pemda) ingin melakukan 'Yudisial Review' tentang batas, Kumendong mengatakan bahwa itu hak kewenangan dari mereka (pihak Pemda) karena untuk Pemprov Sulut sesuai aturan semua sudah jelas dalam dokumen.
"Jadi kalau pihak Pemda Bolmong ingin melakukan Yudisial Review, itu merupakan hak mereka," singkatnya.
(*/alfa jobel)