INDIMANADO.COM, RATAHAN - Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Drs J O Legi membuka sosialisasi percepatan penangulangan hewan beresiko rabies, Selasa (30/10).
Dalam sambutan, Wabub mengingatkan bahwa rabies merupakan penyakit menular yang sangat mematikan.
"Hewan beresiko rabies yang dapat menyerang manusia dengan melumpuhkan fungsi-fungsi syaraf yang dapat mengakibatkan kematian, dan penyakit ini merupakan ancaman terhadap kesehatan manusia, dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat," kata Legi.
Legi juga menambahkan, penanggulangan bahaya rabies ini membutuhkan peran serta masyarakat, yakni dengan memelihara hewan menular rabies secara baik, dan mengikuti program vaksinasi, dan pembatasan kepemilikan hewan penular rabies.
Selain itu, masyarakat harus melaporkan korban gigitan dan harus selalu mengikuti penyuluhan agar penyebaran rabies dapat dikontrol.
Sejalan dengan itu, pemerintah sangat serius memproteksi masyarakat dari ancaman virus rabies, dengan membuat perda tentang penanggulangan hewan beresiko rabies.
Pemerintah juga selalu bergerak cepat, bahkan kali ini pemerintah meluncurkan website distan.mitra.go.id-rabies guna menerima laporan terkait masalah rabies.
"Kiranya masyarakat dapat memahami, dengan melaporkan keberadaan hewan, melakukan vaksinasi serta mengendalikan kelahiran hewan sehingga terlindung dari bahaya rabies," tambanya.
Sementara, Kadis Pertanian Mitra, Elly Sangian dalam laporannya mengatakan kegiatan tersebut bertujuan agar tersosialisasinya percepatan penanggulangan hewan berisiko rabies dengan materi perda nomor 2 tahun 2016 tentang penanggulangan hewan beresiko rabies.
"Percepatan penanggulangan hewan penular rabies melalui aplikasi berbasis website distan.mitra.go.id-rabies," jelasnya.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber pakar informasi dan tehnologi, serta kepala dinas pertanian dan diikuti camat, lurah, hukum tua, koordinator BP3K, Dinkes Mitra, Kapolsek se Mitra dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pada kesempatan itu dilaksanakan juga penandatanganan dukungan dari berbagai elemen mulai dari dinas terkait, camat, lurah, kades terkait perda nomor 2 tahun 2016 tentang penanggulangan hewan berisuko rabies melalui aplikasi website.
"Penandatanganan ini merupakan tanggung jawab kita bersama karena kasus ini sangat menakutkan," pungkasnya.
(HMS)