![]() |
Gubernur Olly Dondokambey |
INDIMANADO.COM,
SULUT - Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) mengancam Provinsi Sulawesi Utara,
untuk itu Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengajak kepada para Bupati
dan Walikota se Sulut untuk memberi perhatian khusus bagi daerah masing-masing
dengan melakukan pencegahan serta pengendalian DBD.
Berikut
isi surat edaran Gubernur Sulut tentang gerakan serentak penanggulangan DBD di
Sulut.
Dengan ini
disampaikan kepada saudara agar memberi perhatian dan dukungan terhadap
pencegahan dan pengendalian DBD dan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Adanya peningkatan kasus DBD pada tahun 2018 di Provinsi Sulawesi Utara yang masih berlanjut sampai awal tahun 2019.
2. Pengasapan menggunakan insektisida yang hanya mampu membunuh nyamuk dewasa saja dan dapat membahayakan kondisi kesehatan manusia oleh karenanya tidak dilakukan secara rutin dan bukan strategi utama dalam pencegahan DBD.
3. Pencegahan penyakit DBD bukan melalui fogging tetapi bagaimana menjaga kebersihan lingkungan.
4. Menghilangkan jentik nyamuk lebih muda dan sangat efektif.
Sehubungan dengan
hal tersebut diinstruksikan kepada saudara untuk mensosialisasikan secara
massal dan berkelanjutan langkah-langkah antisipasi sebagai berikut:
1. Melaksanakan
gerakan serentak pencegahan dan pengendalian dengan kegiatan pemberantasan
sarang nyamuk (PSN), menguras, menutup, mendaur ulang. PSN dengan 3M Plus
secara kontinu setiap minggu di lingkungan rumah sekolah, kantor, tempat-tempat
umum, rumah ibadah dan tempat pemakaman atau kubur yaitu;
A. menguras atau
membersihkan tempat yang bisa menjadi tempat penampungan air seperti bak mandi
di ember penampungan air penampungan lemari es tatakan dispenser dan lain-lain.
B. Menutup rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum tong air dan lain-lain.
C. Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi tempat perkembangbiakan nyamuk penularan DBD.
D. Menabur bubuk larvasida.
E. Menggunakan obat nyamuk.
F. Menggunakan kelambu saat tidur.
G. Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk.
H. Menanam tanaman pengusir nyamuk.
I. Mengatur cahaya ventilasi rumah.
J. Menghindari kebiasaan menggantung pakaian didalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk.
B. Menutup rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum tong air dan lain-lain.
C. Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi tempat perkembangbiakan nyamuk penularan DBD.
D. Menabur bubuk larvasida.
E. Menggunakan obat nyamuk.
F. Menggunakan kelambu saat tidur.
G. Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk.
H. Menanam tanaman pengusir nyamuk.
I. Mengatur cahaya ventilasi rumah.
J. Menghindari kebiasaan menggantung pakaian didalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk.
2. Melibatkan
setiap kepala keluarga/rumah dalam pemeriksaan, pemantauan, dan pemberantasan
jentik nyamuk melalui PSN 3M Plus tersebut.
3. Memantau
peningkatan kasus DBD di wilayahnya dan segera melakukan intervensi langsung.
4. Melaporkan
kegiatan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian DBD kepada Gubernur melalui
Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Demikian untuk mendapat
perhatian dan pelaksanaan sebagaimana mestinya.
(*)