DPRD Mitra Gelar Paripurna Pemberhentian Tavif Watuseke , Sumendap Kenang Keteladanannya DPRD Mitra Gelar Paripurna Pemberhentian Tavif Watuseke , Sumendap Kenang Keteladanannya - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRD Mitra Gelar Paripurna Pemberhentian Tavif Watuseke , Sumendap Kenang Keteladanannya

12 February 2019 | 01:52 WIB Last Updated 2019-02-11T17:52:55Z


INDIMANADO.COM, RATAHAN – DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (11/2) menggelar Paripurna Usulan Pemberhentian Drs Tavif Watuseke sebagai Ketua DPRD Mitra periode 2014-2019.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Tonny Hendrik Lasut SST, didampingi wakil ketua Katrien Mokodaser, dan dihadiri para anggota DPRD, Forkopimda, pata pejabat perangkat daerah, serta staf akhli fraksi.

THL sapaan akrab politisi Golkar ini, menjelaskan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 36 ayat 2 huruf a, dalam hal pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, maka para wakil ketua sebagaimana disebutkan pada ayat 4, menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.

Dalam hal ini, pimpinan DPRD telah melaksanakan rapat pimpinan sekaligus menetapkan dia (Tonny Hendrik Lasut-red), sebagai pelaksana ketua DPRD sampai ditetapkannya ketua pengganti definitif.

Sehubungan dengan meninggalnya Ketua DPRD Mitra Alm Drs Tavif Watuseke, sesuai pasal 37 disebutkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna untuk selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD.

“Selanjutnya, keputusan pemberhentian ini akan kami sampaikan kepada gubernur melalui bupati untuk diproses peresmian pemberhentian paling lambat tujuh hari sejak ditetapkan dalam rapat paripurna,” terang Lasut.

Sementara, Bupati James Sumendap SH dalam sambutannya, mengenang keteladanan yang ditinggalkan almarhum Tavif Watuseke.

“Saya bersyukur rapat paripurna berlangsung, namun disertai kesedihan mendalam. Ini diluar nalar kita karena kepergian almarhum begitu cepat. Namun kita tidak boleh larut dan harus bergembira atas keteladanan kepemimpinan yang diberikan almarhum,” ungkapnya.

Terkait masukan bahwa jenazah belum dikuburkan dan sudah dibahas penggantinya, Sumendap mengatakan bahwa hal ini sudah wajib untuk dilakukan.

“Ini memang sudah harus dilaksanakan karena ada kepentingan partai didalamnya, dimana momentum politik harus dilaksanakan. Ini normal karena  ada sesuatu dan lain hal,” ujarnya.

Sumendap berterima kasih pada pimpinan dewan yang sudah hadir, karena menurutnya, menunjukkan betapa pentingnya rapat tersebut, dimana pemberhentian almarhum merupakan penghormatan terakhir.

“Dalam agenda dewan ini yang terakhir nama almarhum dibacakan. Namun saya yakin nama almarhum ada di hati kita sekalian. Keberhasilan Mitra, keberhasilan Bupati James Sumendap tidak lepas dari kepedulian almarhum, seorang bertangan dingin dan punya hubungan yang baik dengan sesama fraksi,” kenang Sumendap.

Menurutnya, ada satu hal yang perlu belajar dari almarhum, yakni soal kerendahan hati. Banyak keputusan luar biasa yang diambil dan Bupati tidak mampu melakukan sesuatu kalau tidak diputuskan DPRD. Sekalipun berbeda pandangan dan pendapat, namun mampu berakhir dengan baik ditangan almarhum.

“Kami masih membutuhkanmu, namun kamu sudah pergi meninggalkan kami. Selamat tinggal, selamat jalan, tempatmu bukan disini, namun di surga. Kami akan melaksanakan perjuanganmu sesuai harapan dan keinginanmu,” ucap Bupati James Sumendap.

(Bill)


CLOSE ADS
CLOSE ADS
close