PN Manado Menangkan Gugatan Warga Atas Lahan di Lokasi Pameran Kayuwatu PN Manado Menangkan Gugatan Warga Atas Lahan di Lokasi Pameran Kayuwatu - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PN Manado Menangkan Gugatan Warga Atas Lahan di Lokasi Pameran Kayuwatu

5 May 2020 | 21:09 WIB Last Updated 2020-05-05T13:09:43Z

INDIMANADO.COM - Gugatan warga atas lahan di lokasi pameran Kayuwatu, Kelurahan Kairagi II Kecamatan Mapanget, Kota Manado akhirnya dimenangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam Putusan Akhir yang dibacakan pada 27 April 2020 dengan nomor perkara 472/Pdt.G/2019/PN Mnd memerintahkan Pemerintah RI Cq Mendagri Cq Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) untuk membayar Rp2,3 miliar kepada Olha Sampel, Henny Kansil Lie, Mariana Dangsa, Juliana Pomantow, dan Jefry Rumimpunu.

Keputusan PN Manado diucapkan dalam persidangan yang digelar sesuai protokoler pencegahan penyebaran Covid-19, yakni menggunakan metode video conference, pada hari itu juga.

Dalam putusan tersebut, terungkap bahwa tanah objek perkara yang ditempati para Penggugat, yakni lima orang tersebut, adalah sudah bersesuaian dengan hukum karena didasari atas penguasaan dan pengelolaan yang telah cukup lama.

“Putusan Pengadilan Negeri Manado telah menolak eksepsi dari Pihak Tergugat, yakni Pemerintah, dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Dan Tergugat wajib membayar kerugian materil yang diderita para Penggugat, yakni sebesar Rp2,3 miliar,” jelas kuasa hukum Garry Hart Tamawiwy dan Zakarias Rumauru, Senin (4/5/2020)

Oleh karena itu, kata Garry, para Penggugat berhak menerima kompensasi atau ganti rugi atas bangunan rumah yang dibongkar paksa oleh Tergugat berdasarkan kerugian yang dialami oleh masing-masing penggugat.

Dia menambahkan, kasus ini bisa dimenangkan karena para Penggugat mampu membuktikan surat keterangan penguasaan yang sah menurut hukum.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari penertiban lahan yang dilakukan Pemprov Sulut melalui Satpol-PP Sulut, pada pertengahan 2017 hingga pertengahan 2018 lalu.

Penertiban tersebut berujung ricuh. Puluhan warga bentrok dengan Satpol-PP Sulut. Warga menghadang petugas yang akan melakukan penertiban masuk ke lokasi.

(Subhan)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close