Tujuh Hukum Tua di Mitra Diaktifkan Lagi Tujuh Hukum Tua di Mitra Diaktifkan Lagi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tujuh Hukum Tua di Mitra Diaktifkan Lagi

5 October 2020 | 00:07 WIB Last Updated 2020-10-09T16:10:02Z


RATAHAN - Setelah sebelumnya atau kurang lebih beberapa bulan dinonaktifkan karena diduga tersandung masalah administrasi, tujuh hukum tua di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya resmi diaktifkan kembali, Jumat (2/10/2020).

Hal ini dilakukan menyusul adanya rekomendasi dari pihak inspektorat Kabupaten Mitra, berdasarkan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut.

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Camat setempat, maka secara bersamaan dilakukan juga pencabutan Surat Keputusan Camat bagi pelaksana harian hukum tua di tujuh desa setempat.

Ada pun dalam kesempatan tersebut, mewakili Bupati Mitra James Sumendap, Wakil Bupati Jesaja Legi berpesan kepada tujuh hukum tua agar ke depan dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, dan selalu menyesuaikan dengan aturan.

“Selamat bertugas kembali bagi para hukum tua. Kami berharap dalam menjalankan tugas ke depan harus sesuai aturan dan tidak menggunakan pemikiran sendiri,” pesan Jesaja Legi.

Legi juga berharap agar seluruh hukum tua dapat mengutamakan koordinasi dengan pihak terkait lainnya. Jika ada hal-hal yang tidak diketahui sehingga tak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kalau ada yang tak jelas dan belum tahu, silahkan berkoordinasi dengan camat setempat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat,” pungkas Jesaja Legi.

Sebagai bagian dari tugasnya, ke depan dirinya siap untuk tetap mengawasi tugas para hukum tua, bersama dengan Inspektorat Kabupaten Mitra.

“Jadikan ini sebagai pengalaman. Sebab saya yakin kita semua orang desa pasti suka kerja. Namun walau demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat, tetap harus mengikuti aturan,” tandasnya.

Dirinya berharap agar hukum tua tidak perlu terjun langsung dalam setiap pekerjaan di desa.

“Dalam arti hukum tua harusnya tinggal mengawasi saja. Sebab kalau langsung masuk di situ nantinya bisa terjerumus,” tutupnya.

Berikut nama tujuh hukum tua yang diaktifkan kembali:

Oldy Antou, Hukum Tua Desa Bentenan, Kecamatan Pusomaen, sebelumnya dijabat Plh Alex Pontororing.
Fathan Modeong, Hukum Tua Desa Bentenan Satu, Kecamatan Pusomaen, sebelumnya dijabat Plh Nurainy Mokoagow.
Ahmad Abidolo, Hukum Tua Desa Tumbak, Kecamatan Pusomaen, sebelumnya dijabat Plh Merry Sandag.
Sukardi Selerang, Hukum Tua Desa Minanga Tiga, Kecamatan Pusomaen, sebelumnya dijabat Plh Meidy Umpung.
Feri Woinalang, Hukum Tua Desa Watuliney Tengah, Kecamatan Belang, Plh Eldat Adisulung.
Stevi Lumintang, Hukum Tua Desa Soyoan, Kecamatan Ratatotok, sebelumnya dijabat Plh Hardy Paendong.
Dewiyanti Moeksim, Hukum Tua Desa Liwutung, Kecamatan Pasan, sebelumnya dijabat Plh Maykel Umboh.

(Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close