![]() |
Dua tersangka tindak pidana penganiayaan yang diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan. Ist |
Kedua tersangka diketahui selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selang satu tahun lamanya.
Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RT alias Riko (22), warga Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang, dan DS alias Dandi (22), warga Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur.
RT alias Riko diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/61/V/2020 / Sek – Amurang, tanggal 10 Mei 2020 dan Springas/32/VII /2021/ Reskrim; sedangkan DS alias Dandi diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 233/VII/2020/SULUT/Res Minsel tanggal 31 Juli 2020 dan Springas / 32 / VIII / 2021 / Reskrim.
“Kedua tersangka yang kami amankan merupakan DPO tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHPidana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK siang tadi.
Diketahui tersangka RT alias Riko melakukan penganiayaan terhadap pelapor/korban Daniel Tampanatu Naai, warga Uwuran Dua. Sedangkan tersangka DS alias Dandi melakukan penganiayaan terhadap pelapor/korban Jefry Rorimpandey (42), warga Desa Lopana.
“Para tersangka ini masuk daftar pencarian kami kurang lebih satu tahun lamanya. Untuk saat ini keduanya sudah diamankan untuk proses penyidikan kepolisian,” pungkas Kasat Reskrim.
(wesly)