Prosedur Layanan Pengaduan Nasabah BSG Prosedur Layanan Pengaduan Nasabah BSG - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Prosedur Layanan Pengaduan Nasabah BSG

22 March 2022 | 12:54 WIB Last Updated 2022-05-07T04:57:29Z


1. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terhadap layanan dan produk BSG secara tertulis maupun lisan.

2. Pengaduan secara tertulis disampaikan melalui pengisian formulir klaim di Kantor Cabang/Cabang Pembantu BSG, surat ke Cabang/Cabang Pembantu BSG, & email ke customercare@banksulutgo.co.id

• Pengaduan transaksi yang disampaikan harus dilengkapi dengan identitas nasabah dan dokumen pendukung lain, seperti nomor kartu ATM/Debit, nomor rekening, buku tabungan, bukti/resi transaksi, penjelasan kronologi permasalahan.

3. Pengaduan secara lisan disampaikan melalui telepon ke kantor Cabang / Cabang Pembantu BSG dan ke Call Center BSG 1500659

• Pengaduan harus dilengkapi dengan identitas nasabah, seperti nama, alamat,  nomor kartu ATM/Debit, nomor rekening, nama ibu kandung, serta menyampaikan kronologi permasalahan.

4. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui alamat https://kontak157.ojk.go.id

• Nasabah mengisi data diri, kronologi permasalahan, dan melengkapi dengan dokumen penting

• Nasabah dapat melakukan pengecekan status pengaduan menggunakan nomor tiket dan PIN yang telah dikirimkan melalui email nasabah.
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close