Ingin Jadi Pengawas TPS di Pemilu 2024, Bawaslu Kota Manado Telah Membuka Pendaftaran Ingin Jadi Pengawas TPS di Pemilu 2024, Bawaslu Kota Manado Telah Membuka Pendaftaran - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ingin Jadi Pengawas TPS di Pemilu 2024, Bawaslu Kota Manado Telah Membuka Pendaftaran

3 January 2024 | 13:14 WIB Last Updated 2024-01-03T15:31:55Z
Ketua Bawaslu Kota Manado, Brillian Maengko saat melakukan supervisi dan monitoring ke sekretariat panwascam untuk memastikan bahwa sekretariat dibuka dan siap menerima calon pengawas TPS.

Manado, indimanado.com - Bawaslu Kota Manado membuka pintu pendaftaran bagi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Manado, dalam rangka mengawasi Pemilu Serentak yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024, dan berlaku untuk 1.371 TPS di Kota Manado.

Persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS mengacu pada ketentuan Bawaslu RI, antara lain:
Adapun syarat untuk menjadi Pengawas TPS berdasarkan kutipan dari Plakat Bawaslu RI adalah sebagai berikut:
1.Warga Negara Indonesia
2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, danpengawasan Pemilu.
5.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
6.Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara KesatuanRepublik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu TandaPenduduk (KTP).
7.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika.
8.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
9.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar calon sebagai calon.
10.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
11.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara(BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih.
13.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.



Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko, mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia, khususnya dalam Pemilu 2024 melalui pengawasan TPS.

"Ayo ke kantor Sekretariat Panwascam terdekat dan daftar jadi Pengawas TPS," ajak Maengko.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Brilliant Maengko juga membagikan nomor kontak Panwascam tiap Kecamatan di Kota Manado, diantaranya,
1. Wanea / 0896-9488-8804 (WA)
2. Mapanget / 085298408440 (WA)
3. Wenang / 085345035358 (WA)
4. Paaldua. 082192348348 ( Wa)
5. Bunaken / 081372751918 (WA)
6. Bunaken Kepulauan 085900246640 (wa)
7.Singkil/085394167133
8. Malalayang 081354488154 (wa)
9.Tuminting 081232124770
10. Sario 0818902002 (WA) 
11. Tikala +62 853-9750-0600 (WA)

Dalam bagian dari keterangan tertulisnya, Brilliant Maengko juga menginformasikan bahwa, 46 orang resmi mendaftar di hari pertama buka pendaftaran Pengawas TPS di Kota Manado.

Informasi ini di dapat saat Bawaslu Kota Manado melakukan supervisi dan monitoring ke sekretariat panwascam untuk memastikan bahwa sekretariat dibuka dan siap menerima calon pengawas TPS.

Maengko juga mengungkapkan besaran honor yang akan diterima para pengawas TPS ini nantinya.

"Ada honor 1 Juta Rupiah yang disediakan bagi pengawas TPS nantinya namun ini bukan tentang nominal honor tapi bagaimana kita berpartisipasi aktif dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia khususnya di Negeri Nyiur Melambai ini," ungkapnya.



Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara, berikut "Timeline" Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilu 2024 berdasarkan Plakat Bawaslu RI,
1.Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran
(19-31/12/ 2023).
2.Pendaftaran dan penerimaan berkas Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran (2-6/1/2024).
3.Pengumuman perpanjangan (7/1/2024).
4.Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan dan Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan
(7-8/1/2024).
5.Pengumuman lulus administrasi (10/1/2024).
6.Tanggapan/masukan masyarakat (10-21/1/2024).
7.Wawancara (2-17/1/2024).
8.Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara (18-19/1/2024).
9.Pergantian calon terpilih (19-21/1/2024).
10.Pelantikan Pengawas TPS (22/1/2024).
11.Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas (24/1-7/2/2024).

Dalam bagian dari Plakat Bawaslu RI yang disertakan Brilliant Maengko dalam keterangan tertulisnya tentang perekrutan Pengawas TPS ini, para calon peserta kembali ingatkan demikian, "Namun sebelum mendaftar pastikan anda adalah warga negara Indonesia berumur minimal 21 tahun, berintegritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil" yang disertai dengan ungkapan kalimat, "Mari berpartisipasi dalam menegakkan keadilan pemilu, bersama kita awasi pemilu". (Silvister)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close