Usman, Termohon Eksekusi Lahan Pondol: Kami Punya Sertifikat, Tapi Kami Hormati Putusan Pengadilan Usman, Termohon Eksekusi Lahan Pondol: Kami Punya Sertifikat, Tapi Kami Hormati Putusan Pengadilan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Usman, Termohon Eksekusi Lahan Pondol: Kami Punya Sertifikat, Tapi Kami Hormati Putusan Pengadilan

11 April 2025 | 17:59 WIB Last Updated 2025-05-23T10:03:37Z

Usman Gani, salah satu termohon eksekusi lahan di Pondol, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang Kota Manado. (Foto: istimewa)

MANADO - Usman Gani, salah satu termohon eksekusi tanah di Pondol, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, bersikeras memiliki sertifikat asli tanah miliknya.


"Surat tanah (sertifikat) kami sudah ada sejak zaman kakek saya, sedangkan milik mereka baru. Kenapa kami yang tergusur?" ujar Deden, panggilan Usman Gani, Jumat (11/4/2025).


Usman Gani adalah salah satu termohon eksekusi pada perkara perdata antara pemohon, HA Nangoi lawan Itje Sanger, dkk. HA Nangoi mengklaim tanah seluas 2.376 M2 yang didiami oleh Itje Sanger, dkk adalah miliknya sesuai SHM No.1/Wenang.


Nangoi lalu menggugat melalui perkara perdata No:114/Pdt.G/2007/PN.Mdo yang dimenangkannya. Itje Sanger, dkk kemudian naik banding melalui Nomor: 121/Pdt/2008/PT.Mdo, tapi Pengadilan Tinggi (PT) Manado menguatkan putusan PN Manado.


Para termohon kemudian melanjutkan upaya kasasi yang didaftarkan dengan Nomor 3069K/Pdt/2009. Tapi hasilnya masih dimenangkan oleh pemohon HA Nangoi.


Perlawanan pun masih terus dilakukan para Termohon hingga tingkat akhir yaitu Peninjauan Kembali (PK). Tapi gugatan bernomor: 412 PK/Pdt/2012 masih tetap dimenangkan oleh Pemohon HA Nangoi sampai putusan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap


17 tahun lamanya proses berperkara atas objek sengketa lahan tersebut kemudian berlangsung alot untuk pengosongan. Tiga tahun lamanya hingga PN Manado menetapkan proses pengosongan lahan pada 23 April 2025.


Kembali ke Usman Gani, dia sangat menyayangkan proses eksekusi yang akan dilakukan PN Manado. Namun dia tetap menghormati keputusan tersebut.


"Padahal kami punya sertifikat yang sudah ada sejak dulu, tapi dikesampingkan oleh hakim pada persidangan," tandasnya.


"Saya sebagai salah satu termohon eksekusi hanya bisa pasrah menunggu proses eksekusi," pungkas Deden. (***)



Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close