MANADO, Indimanado.com - Demi memperkuat kesadaran hukum dan memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat hingga ke tingkat desa, Kanwil Kemenkum Sulut menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pembentukan Desa Sadar Hukum serta Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Rabu (18/6).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dr. Sam Ratulangi Kanwil ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kepala bagian Hukum Setda Kab Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,serta para Kepala Desa/Kapitalau Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Kakanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua,dalam sambutannya menekankan bahwa pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap pembangunan desa,termasuk penguatan kelembagaan hukum melalui Koperasi Merah Putih Desa dan pembentukan Posbakum.
“Kami memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan hukum di desa melalui pembangunan dan pemberian informasi terkait desa sadar hukum, dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga sadar hukum. Literasi hukum dan pusat informasi hukum harus ada di setiap desa,” ujar Kurniaman.
Kurniaman menambahkan, Posbakum yang dibentuk diharapkan dapat memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu serta menghadirkan juru damai/peace maker dan paralegal yang mampu memberikan pendampingan hukum secara langsung di tingkat desa.
Dalam sesi materi, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Pesta Lumbanbatu turut menyampaikan pemaparan mengenai strategi pembentukan desa sadar hukum dan keberlanjutan layanan Posbakum. Ia menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat untuk memastikan keberhasilan program ini.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulut berharap akan lahir desa-desa yang tidak hanya mandiri secara ekonomi, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang tinggi, serta menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. (Dwi)