Retribusi Kantin Sesuai Perda Retribusi Kantin Sesuai Perda - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Retribusi Kantin Sesuai Perda

17 November 2017 | 23:40 WIB Last Updated 2020-01-27T16:07:07Z
Foto Istimewa-Kaban BP2RD Provinsi Sulawesi Utara, Olvie Atteng SE MSi

indimanado.com, SULUT - Retribusi Kantin yang memanfaatkan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), seperti kantin berlokasi di perkantoran dan sekolah, dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pengolahan Pajak dan Retribudi Daerah (BP2RD) Provinsi Sulut, Olvie Atteng SE MSi mengatakan, dalam penarikan retribusi ini, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan kajian dan amatan keberadaan kantin yang dimaksud. Artinya, akan ada penilaian kondisi kantin apakah layak dipungut restribusi atau tidak.

"Kita sudah lakukan peninjauan. Ini juga akan diusulkan ke DPRD Sulut untuk melakukan perubahan terkait penetapan restribusi kantin dalam Perda yang perlu disesuaikan dengan kondisi kelayakannya," terang Atteng, Jumat (17/11/2017).

Dia menjelaskan, sejauh ini sudah banyak pihak kantin yang melakukan pembayaran restribusi yang jumlahnya Rp500 ribu. Ini juga sebagai bentuk memanfaatkan potensi pajak yang sudah diatur lewat Perda.

"Tapi kita juga pakai penilaian. Jika kantinnya layak, contoh penjualan lancar fasilitasnya penunjangnya ada, ukurannya besar, tentu ini sangat layak dipungut restribusi. Apalagi jika kantinnya memakai lahan aset pemprov yang besar, tentu juga kantin tersebut sudah ada kontrak dengan pihak sekolah. Toh, kalau untuk restribusi tentu harus wajib dibayar," terangnya lagi.

Meski begitu, Atteng menuturkan, pihaknya memang mendapati banyak kantin yang kondisinya tidak layak untuk dipungut restribusi yang banyaknya berada di sekolah-sekolah. Pungutan restribusi pada kanting, diakuinya, memang menimbulkan polemik, tetapi masyarakat juga perlu tahu, pungutan restribusi ini mengacu pada aturan yang jelas.

"Restribusi tentu untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Saat ini PAD kita sudah capai 89,61 persen, atau nominalnya Rp 842 miliar, dari target di 2017 sebesar Rp 939 miliar. Saya optimis target ini dapat tercapai, karena di 2018 nanti, target PAD akan naik lagi," kata Atteng.

(alfa jobel)

Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close