Pemprov Sulut Maksimalkan Penerapan Perizinan Kapal Penangkap Ikan Secara OSS Pemprov Sulut Maksimalkan Penerapan Perizinan Kapal Penangkap Ikan Secara OSS - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemprov Sulut Maksimalkan Penerapan Perizinan Kapal Penangkap Ikan Secara OSS

13 October 2018 | 21:28 WIB Last Updated 2020-01-26T21:01:29Z

INDIMANADO.COM, SULUT - Dalam memonitoring proses integrasi perizinan kapal penangkap ikan ke dalam online single submission (OSS), Tim Kedeputian V Kantor Staf Presiden melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Utara.

Kunjungan kerja ini diterima langsung Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Edison Humiang, di Ruang F J Tumbelaka, Kantor Gubernur, Jumat (12/10).

Bersamaan dengan maksud dan tujuan tersebut, Humiang menjelaskan bahwa, Pemprov Sulut terus melakukan pembenahan pada sektor pelayanan publik termasuk menerapkan proses pelayanan dan pelaporan secara elektronik dan menerapkan sistem OSS dalam proses integrasi perizinan kapal.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, maka terkait penerapan sistem OSS sendiri, Pemprov Sulut berupaya melakukan sosialisasi yang efektif agar pelaksanaan berbagai kebijakan dan sistem OSS dapat benar-benar diterapkan secara efisien dan dapat dimengerti dengan mudah oleh segenap stakeholder pembangunan dan seluruh pihak terkait di Sulut," kata Humiang.

Disamping itu, menurut Humiang, Pemprov Sulut melalui DPMPTSP Daerah Provinsi juga telah membangun sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan online yakni SI-OBET (Sistem Informasi Online Berbasis Elektronik Terpadu).

"SI-OBET merupakan sistem yang dibangun untuk mempermudah dan memperlancar pengajuan permohonan perizinan dan nonperizinan, serta membantu pemohon untuk memantau proses perizinan dan nonperizinan secara online. SI-OBET ini kedepan akan diintegrasikan dengan OSS dalam penerapannya," ujar Humiang.

Terkait dengan progres integrasi perizinan kapal perikanan dan kapal niaga dengan sistem OSS, maka proses pengefektifan Nomor Induk Berusaha (NIB) dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten dan Kota sedangkan untuk DPMPTSP Provinsi berperan sebagai pengawas serta mengawal berjalannya OSS sambil menunggu NSPK diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga OSS.

Karena itu, Humiang berharap pertemuan tersebut mampu menjadi wadah evaluasi sekaligus menghasilkan rekomendasi konstruktif yang dapat diimplementasikan untuk percepatan proses integrasi perizinan kapal penangkap ikan dan kapal niaga ke dalam Online Single Submission.

Sebelumnya Ketua Tim Kunker Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Alan Koropitan menerangkan tujuan kedatangannya ke Sulut.

"Kami melakukan pemantauan dan persiapan di seluruh Indonesia untuk laporan empat tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait program prioritas kemaritiman," kata Alan.

Pertemuan itu dihadiri juga oleh para pejabat Pemprov Sulut dan perwakilan dari kabupaten dan kota se Sulut.

(hm/alfa jobel)

... Ads Ads Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close