Sumendap: Hukum Tua dan Bendahara Jangan Ada “Kongkalingkong" Sumendap: Hukum Tua dan Bendahara Jangan Ada “Kongkalingkong" - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sumendap: Hukum Tua dan Bendahara Jangan Ada “Kongkalingkong"

3 September 2019 | 11:23 WIB Last Updated 2019-09-03T03:23:36Z
Inspektorat Segera Audit Dana Desa


INDIMANADO.COM, RATAHAN - Bupati James Sumendap SH memberikan pengarahan langsung kepada Hukum Tua dan Perangkat Desa se-Kabupaten Minahasa Tenggara pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Dana Desa dan Pemilihan Hukum Tua, Senin (2/9/2019).

Sumendap sendiri secara tegas memintah agar semua Hukum Tua yang tersebar di 135 Desa, untuk memperhatikan dengan baik administrasi keuangan pengelolaan dana desa (Dandes) dan ketepatan penyampaian Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ), sekaligus menghindari segala bentuk penyimpangannya.

Dalam Rakor tersebut, Sumendap menanyakan langsung posisi saldo keuangan dana desa yang sudah disalurkan baik realisasi fisik maupun keuangannya.

“Hukum Tua dan bendahara jangan ada 'kongkalingkong' soal pemanfaatan Dandes. Jika kedapatan ada penyalahgunaan maka saya akan penjarakan kalian (Hukum Tua dan Bendahara),” tegasnya.

Terkait pengelolaan dana desa, maka untuk koordinasi mengenai administrasi keuangannya, harus dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Selanjutnya menurut JS sapaan akrab Bupati Minahasa Tenggara ini, koordinasi dandes untuk kewilayahan harus dengan pemerintah kecamatan setempat.

“Pengelolaan dana desa ini wajib disosialisasikan kepada masyarakat, seperti diumumkan setiap minggu di gereja dan mesjid,” harap JS.

Pada kesempatan yang sama juga, Sumendap mengintruksikan Inspektorat segera melaksanakan audit terhadap penggunaan dana desa tersebut.

Informasi yang dirangkum Dandes untuk Kabupaten Mitra yang bersumber dari APBN adalah sebesar 105 miliar yang diperuntukan untuk 135 Desa yang baru saja meraih penghargaan pengelolaan dana transfer terbaik di Sulawesi Utara. Besaran penyalurannya bertahap, yakni tahap satu 20 persen dari total anggaran yang diterima, tahap dua dan tahap tiga masing-masing 40 persen.

(*/Bill)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close