ASN Mitra "Dilarang" Gunakan LPG 3 Kg ASN Mitra "Dilarang" Gunakan LPG 3 Kg - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

ASN Mitra "Dilarang" Gunakan LPG 3 Kg

22 November 2019 | 20:41 WIB Last Updated 2019-11-24T12:42:13Z

INDIMANADO.COM, RATAHAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) dilarang menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. Pasalnya gas bersubsidi itu diperuntukkan hanya bagi warga masyarakat miskin.

Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Pemkab Mitra Olvi Tambajong mengatakan, hal ini sebagaimana instruksi dari Bupati James Sumendap sejak tengah tahun 2019 ini, agar bahan bakar bersubsidi itu bisa dinikmati warga yang lebih membutuhkannya.

“Pada tanggal 2 Juli lalu, Bapak Bupati James Sumendap sudah menginstruksikan bahwa ASN harus gunakan tabung lima kilogram. Tidak boleh lagi pakai yang tiga kilogram.
Kami imbau lagi kepada agen-agen pangkalan untuk siapkan gas lima kilo. Jadi kalau ada ASN yang beli gas, kasih yang lima kilo. Boleh ambil yang tiga kilo tapi bayar lima kilo," kata Tambajong di hadapan para pengusaha pemilik pangkalan LPG yang hadir pada Rapat Pembahasan Kesediaan Stok dan Evaluasi Pendistribusian LPG 3 Kg di Kabupaten Mitra pada Kamis (21/11-2019), di lantai 2 Kantor Bupati.

Rapat yang dibuka Bupati James Sumendap melalui Asisten 2 Joutje Wawointana. Dimana Wawointana menjelaskan bahwa rapat tersebut sangat penting untuk meminimalisir kelangkaan LPG 3 Kg menjelang hari raya.

"Rapat ini sangat penting dan sangat strategis karena meminimalisir kelengkaan LPG menjelang hari natal. Dan mudah-mudahan rapat ini bermakna bagi pemilik pangkalan LPG," ujar Wawointana, sambil mengingatkan kepada pankalan-pangkalan LPG yang ada di Kabupaten Mitra untuk tetap berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, dan pihak pertamina.

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Rayon 2 Sulawesi Utara dan Gorontalo Raden Tri Wahyu Atmojo mengatakan, warga miskin yang berhak untuk subsidi itu adalah rumah tangga yang berpenghasilan rata-rata Rp 1,5 juta per bulannya. Ia menilai gaji ASN di Mitra sudah melebihi angka itu, sehingga layak untuk beralih memakai LPG nonsubsidi Bright Gas 5,5 Kilogram.

“Sesuai aturan elpigi 3 kilo ini untuk warga berpenghasilan kurang lebih satu juta setengah. Kalo ASN dan sebagian warga di Mitra saya rasa penghasilannya melebihi itu, atau sudah UMK lah. Sehingga sudah harus pakai yang nonsubsidi," ungkapnya.

Lanjutnya, kedepan Pertamina akan menjalin kerja sama dengan Pemkab Mitra sehingga ASN bisa menukarkan tabung gas 3 Kg miliknya dengan tabung Bright Gas 5,5 Kg. Ini untuk mencapai target utama Pertamina dan Pemkab Mitra menyejahterakan rakyat miskin.

“Nanti kita juga akan bersinergi dengan program dari ASN (Pemkab Mitra) untuk bisa beralih pada Bright Gas 5 kilo itu. Juga bagi warga umum lainnya yang ingin beralih,” tandasnya.

(Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close