MANADO - Ketua DPW Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw menyebut proyek rehabilitasi di SD Negeri 76 Manado diduga kuat telah terindikasi korupsi. Alasannya, proyek tersebut tidak kelar 100 persen.
"Secara kasat mata masyarakat awam saja sudah terlihat dengan nyata," ujar Hendra Lumempouw kepada media ini, Rabu (19/11/2025).
Hendra mengatakan, berdasarkan penelusuran di lapangan, proyek tersebut menunjukkan indikasi kuat terjadinya pelanggaran serius baik secara teknis, administratif, maupun hukum. Ia kemudan mencontohkan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Seperti engsel untuk jendela memang engsel yang sering dipakai untuk kandang ayam, begitu juga pemasangan bingkai jendela dengan kayu berkualitas rendah," ujarnya.
Selain itu tiga ruangan kelas yang tidak memiliki plafon, meski rangka baja ringan sudah terpasang. Pekerjaan itu tidak diselesaikan hingga batas waktu pelaksanaan berakhir.
Begitu juga dengan pondasi penahan tanah di bagian belakang bangunan terlihat dikerjakan secara asal-asalan. Pekerjaan itu juga tidak memenuhi standar konstruksi.
"Kondisi ini memperlihatkan adanya pengurangan mutu pekerjaan yang sangat mencolok dan tidak dapat dibenarkan untuk proyek pemerintah yang menggunakan dana publik," tegas Hendra.
Temuan-temuan tersebut, lanjutnya, memperlihatkan bahwa pekerjaan rehabilitasi dengan anggaran yang mencapai hampir Rp800 juta tersebut diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai kontrak, tidak memenuhi spesifikasi teknis, serta melanggar prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hal ini sekaligus mencerminkan pengawasan yang lemah dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran, dan Dinas Pendidikan Kota Manado.
JPKP kemudian menilai bahwa dugaan pelanggaran ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kenapa? Karena terdapat potensi kerugian keuangan negara akibat pekerjaan yang tidak selesai, penggunaan material di bawah standar, serta indikasi tidak terpenuhinya volume pekerjaan yang telah dibayarkan," tegas Hendra Lumempouw.
"Kami (JPKP) mendesak Dinas Pendidikan Kota Manado, PPK, dan pihak kontraktor untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik," tegasnya lagi.
Lanjutnya, JPKP juga akan menyiapkan langkah resmi meminta audit investigatif kepada Inspektorat dan BPKP, karena tidak menutup kemungkinan akan mendorong proses proyek tersebut ke penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada kerugian negara.
"Kami mendapat info pekerjaan ini telah dilidik Polresta Manado. Tapi karena penanganannya lambat, kami akan siapkan surat ke Kapolri untuk menindak tegas," pungkas Hendra Lumempouw.
Dari laman LPSE Kota Manado atau di https://spse.inaproc.id/manadokota/, ditemukan proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024.
Untuk nama paket pekerjaan adalah Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas
Sekolah Dasar dengan pagu Rp. 9.134.500.000,00,-. Sedangkan pemenang tender adalah CAKRAWALA yang beralamatkan di Kelurahan Banjer, Lingkungan IV, Kota Manado.
SD Negeri 76 Manado adalah salah satu sekolah dari 13 SD di Kota Manado yang masuk pada paket pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Dasar dengan anggaran hampir mencapai Rp800 juta.
Tapi sampai waktu pelaksanaan rehabilitasi berakhir, pekerjaan tidak selesai 100%. Terdapat tiga ruangan kelas yang tidak berplafon, padahal rangka untuk plafon yang terbuat dari taso baja ringan sudah terpasang.
Sementara pada bangunan lain, pemasangan pintu dan jendela menggunakan kayu berkualitas rendah dengan engsel yang sering dipakai di pintu kandang ayam.
(***)
