BPJS Kesehatan Berusaha Kenaikan Iuran Berdampak Pada Kualitas Layanan BPJS Kesehatan Berusaha Kenaikan Iuran Berdampak Pada Kualitas Layanan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BPJS Kesehatan Berusaha Kenaikan Iuran Berdampak Pada Kualitas Layanan

7 November 2019 | 03:21 WIB Last Updated 2019-11-06T19:21:22Z
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Suluttengomalut, Dasrial SE Ak MM

INDIMANADO.COM, SULUT - Pemerintah resmi menerbitkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 24 Oktober 2019. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya, ketentuan tersebut memang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran ini pun mendapat tanggapan masyarakat, termasuk di Sulawesi Utara (Sulut). Beberapa kelompok masyarakat menuntut perbaikan dan peningkatan kualitas layanan.

Misalnya, sulit mencari kamar perawatan, operasi faskes pertama yang terbatas, jadwal layanan yang terlalu lama, masih diharuskan membeli obat tambahan, dan masih banyak lainnya.

Menanggapi keluhan ini, BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menggelar pertemuan demgan para jurnalis di Manado, Rabu (6/11/2019).

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Suluttengomalut, Dasrial SE Ak MM mengatakan kegiatan ini dimaksud untuk memberikan pemahaman mengenai kenaikan iuran tersebut.

“Tujuan dari pertemuan ini ialah memberikan pemahaman kepada masyarakat lewat media terkait penyesuaian iuran dan alur pelayanan BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Ini juga salah satu bentuk kerja sama BPJS Kesehatan dengan media,” ujarnya.

Pada pertemuan ini Dasrial ditemani Kepala Cabang BPJS Manado, Prabowo, Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi dr Hendra Rompas, Asisten Deputi Bidang SDMUKP Raymond Liuw SE, Asisten Deputi Bidang PKMR Rudy Siahaan.

Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi dr Hendra Rompas dalam pemaparannya, menambahkan, Perpres tersebut terdapat perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat. Seperti peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah pusat sebesar Rp 42.000 berlaku 1 Agustus 2019. Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) besaran batas atas gaji Rp 12 juta, dengan komposisi 5 persen dari upah/bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen peserta.

Selain itu, peserta PPU tingkat daerah berlaku mulai 1 Januari 2020. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.

Ia menyebut, Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari tahun depan, yakni biaya untuk kelas III menjadi Rp 42.000, kelas II menjadi Rp 110.000 sedangkan kelas I menjadi Rp 160.000.

Ketentuan penyesuaian iuran dalam peraturan presiden ini menurutnya, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar yakni 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang di subsidi melalui peserta PBI APBN.

Kontribusi pemerintah ini, sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iurannya tidak sebesar seharusnya.

“Bagi buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas 8 juta sampai dengan12 juta rupiah.

Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit membutuhkan layanan kesehatan,” jelasnya.

Perlu diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa mengenai program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Empat tahun terakhir program ini berjalan dengan biaya subsidi pemerintah puluhan triliun. Penyesuaian iuran yang ditempuh pemerintah saat ini sangat tepat demi memastikan program JKN-KIS ini tetap berjalan selamanya,” imbuhnya

Menurut review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp 274.204,- per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp 190.639,- per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp 131.195,- per orang per bulan. Hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat. Oleh karenanya, perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU.

Hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya. Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000,- (58% dari iuran yang seharusnya), kelas 2 sebesar Rp 110.000,- (58% dari iuran yang seharusnya), dan kelas 3 sebesar Rp 42.000,- (32% dari iuran yang seharusnya).

“Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU. Jadi jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya. Negara justru sangat hadir, selain membayari segmen PBI juga menambah subsidi segmen PBPU,” tuturnya.

Untuk segmen peserta Miskin dan Tidak Mampu melalui APBN, Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi sudah membayari segmen ini sepanjang tahun 2014 sd 2019 sebesar 151,24 Triliun. Khusus tahun 2019, sudah membayari sebanyak 96,8 juta quota peserta dengan jumlah dana sebanyak 35,84 Triliun.

Untuk peserta Miskin dan Tidak Mampu yang ditanggung Jamkesda, melalui lnpres No 8 Tahun 2017, Pemerintah mengintruksikan integrasi program Jamkesda yang pesertanya sebanyak kurang lebih 37,3 juta dalam satu kesatuan program nasional di tahun 2019. lni artinya Pemerintah secara keseluruhan sudah membayari kurang lebih 133 juta penduduk melalui skema PBI (Penerima Bantuan luran). Total uang negara yang digelontorkan untuk membayarl 133 juta segmen peserta miskin dan tidak mampu tahun 2019 sebesar 48,71 Triliun.

Dalam Perpres No. 75 Tahun 2019, Pemerintah tetap berkomitmen membayari peserta PBI pusat sebanyak 96,8 juta dengan besaran iuran sebagaimana ditetapkan dalam Perpres yaitu sebesar 42 ribu rupiah perorang perbulan.

Pepres ini secara nyata menjelaskan bahwa kelompok masyarakat segemen PBI tetap dijamin pemerintah. Sehingga tidak benar kalau beredar info rasionalisasi iuran akan membebani, tegasnya.

“Untuk kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu jika menyisihkan uang 2 ribu sehari anda tidak sanggup juga, masih ada solusinya. Anda mengurus surat keterangan miskin, ajukan diri dibayarkan pemerintah.
Pemerintah pusat membantu lewat program PBI Pusat. Pemerintah daerah membantu lewat program penduduk yang didaftarkan.”

“Jadi salah kalau penyesuaian iuran akan berpengaruh terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu (hampir miskin) yang selama ini iurannya dibayar pemerintah atau ”gratis”.

Sementara, dapak penyesuaian iuran terhadap kualitas layanan seperti kesesuaian antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber penbiayaan, likuiditas BPJSK baik.

Kondisi keuangan faskes membaik, penbayaran klain tepat waktu, cashflou faskes terjaga, keuajiban
penbayaran nakes dan supplier terpenuhi, selain itu kualitas layanan meningkat sehingga peserta merasa puas.

(alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close