Gubernur Olly Terima DIPA 2020 Dari Presiden Jokowi Gubernur Olly Terima DIPA 2020 Dari Presiden Jokowi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gubernur Olly Terima DIPA 2020 Dari Presiden Jokowi

14 November 2019 | 18:49 WIB Last Updated 2020-01-26T21:00:26Z

INDIMANADO.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 dari Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Penyerahan DIPA tersebut diserahkan Jokowi kepada seluruh kementrian/lembaga, instansi vertikal dan pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Jokowi memerintahkan agar Kementerian, Lembaga, dan Pemda segera Iakukan belanja anggaran agar jangan sampai ada proyek yang tertunda karena proses belanja yang terlambat.



“Segera setelah ini lelang, pelaksanaan Januari sudah dilakukan. Jangan nunggu-nunggu, udah. Ini perintah,” ujar Jokowi usai penyerahan DIPA.

Diketahui, DIPA untuk Kementerian dan Lembaga total mencapai angka Rp 909 triliun. Sementara total anggaran untuk transfer ke daerah sebesar Rp 556 triliun. Jokowi memerintahkan segera Iakukan belanja terutama bagi belanja modal. Hal itu akan memberikan pengaruh untuk menjadi pemicu bagi pertumbuhan ekonomi di daerah.



"Belanja secepat-cepatnya, kita harapkan sekali lagi yang kemarin saya sampaikan bulan November masih ada Rp 31 triliun dalam proses e-tendering. Padahal ini proyek konstruksi. Oleh sebab itu, mulailah sejak Januari tahun depan ini penggunaannya belanja APBN itu," kata Kepala Negara.

Selain itu, Presiden juga menyerahkan daftar alokasi TKDD kepada para gubernur. Alokasi tersebut berupa Dana Alokasi Umum (DAK) sebesar Rp 427,1 triliun, Dana Bagi Hasil Rp 117,6 triliun, Dana Transfer Khusus sebesar Rp 202,5 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp 15 triliun, Dana Otonomi dan Keistimewaan DIY sebesar Rp 22,7 triliun, serta Dana Desa sebesar Rp 72 triliun.



Jokowi juga memastikan agar APBN dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Serapan APBN harus ditujukan bagi manfaat yang diterima masyarakat.

Oleh karena itu besaran serapan bukan lagi menjadi tolak ukur utama dalam pemanfaatan APBN. Namun, seberapa besar dampak yang dihasilkan dari serapan anggaran tersebut menjadi yang utama.

“Karena dulu bangga kalau realisasinya 99% atau 100% tapi rakyat dapat manfaat atau tidak dari belanja itu,” kunci Jokowi.(Advetorial)


CLOSE ADS
CLOSE ADS
close