Bank Indonesia Sulut Gencar Sosialisasikan Penerapan QRIS dan Non Tunai Bank Indonesia Sulut Gencar Sosialisasikan Penerapan QRIS dan Non Tunai - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bank Indonesia Sulut Gencar Sosialisasikan Penerapan QRIS dan Non Tunai

5 December 2019 | 16:44 WIB Last Updated 2020-01-27T16:01:34Z
Kepala KPW BI Provinsi Sulut saat menyampaikan pemaparan tujuan diadakannya Merchant Gathering/Istimewa

INDIMANADO.COM, SULUT - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) gencar mensosialisasikan penerapan transaksi non tunai pada seluruh merchant di Sulawesi Utara. Sosialisasi ini salah satunya dilakukan dengan melaksanakan Merchant Gathering Peningkatan Akseptasi Transaksi Non Tunai, di Ruang Tondano BI Provinsi Sulut, Rabu (4/12).

Kepala BI Provinsi Sulut Arbonas Hutabarat mengungkapkan pertemuan pelaku bisnis di Sulut ini mensasar perbankan, asosiasi-asosiasi, rumah makan, pengusaha oleh-oleh, supermarket, pengelola pusat perbelanjaan, dan beberapa lainnya.

Arbonas menambahkan, pihaknya akan lebih meningkatkan akseptasi transaksi non tunai dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

“Kita mulai menerapkannya pada 1 Januari 2020,” papar Arbonas dalam pertemuan itu.

Dia menjelaskan beberapa tugas pokok BI, seperti kebijakan moneter (salah satunya mengendalikan inflasi), mengatur pengawasan makro prudensia (seperti Down Payment), serta mengatur kelancaran sistem pembayaran (menjaga sistem transaksi pembayaran yang sekarang ini lagi berkembangnya pesat). “Sosialisasi QRIS ini diperlukan karena selama ini penggunaan non tunai ini cukup cepat, aman dan efisien,” tutur Arbonas.

Arbonas mengakui sektor perbankan masih mendominasi sistem pembayaran, tapi beberapa perusahaan teknologi finansial sudah melangkah menggunakan platform pembayaran. “Dari sini lesscash society sudah mulai terbentuk dan memberikan andil untuk ekonomi Indonesia,” tambahnya.

Arbonas turut mengingatkan kepada pelaku pariwisata Sulut untuk tetap menggunakan rupiah karena regulasi Bank Indonesia mengharuskan penggunaan rupiah. (*)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close