![]() |
Suasana persidangan kasus Pencemaran Nama Baik di Pengadilan Negeri Manado. (Foto: istimewa)
MANADO - Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Facy Koyongsow (30) terus bergulir di persidangan. Uniknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manado menuntut bebas terdakwa.
Hal ini muncul ketika JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (10/3/2026). Tuntutan itu dibacakan Andi Fikha Saleh, SH, MH, sebagai jaksa pengganti.
JPU Kejari Manado ini meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado untuk memutuskan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
“Membebaskan terdakwa Facy Koyongsow dari dakwaan,” ujar Andi Fikha Saleh, SH, MH, kepada majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang diketuai Iriyanto Tiranda, SH,MH.
Oleh JPU, terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan pencemaran nama baik melalui elektronik, dan tidak melakukan fitnah kepada saksi korban Ivan Miracle, mantan suami terdakwa.
JPU Andi Fikha Saleh, dalam salah satu pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa Facy Koyongsow adalah korban dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan terdakwa Ivan Miracle. Mantan suaminya itupun sekarang telah menjadi terpidana di tingkat pengadilan pertama dengan vonis 1 tahun penjara.
Meski vonis bersalah itu masih diajukan banding oleh JPU, karena pada tuntutan sebelumnya menuntut terpidana dengan 3 tahun penjara.
"Terdakwa Facy Koyongsow tidak terbukti melanggar UU ITE dan menuntut agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan," kata Andi Fikha Saleh SH, MH.
Tuntutan bebas itu disambut syukur oleh terdakwa Facy Koyongsow serta para pengunjung sidang. Usai sidang, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim advokadnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
![]() |
Tim advokad Facy Koyongsow yang terdiri dari Citra Tangkudung SH, Yudea Kumoro SH, MH dan Arman Manoppo SH, menyampaikan apresiasi atas tuntutan bebas yang dibacakan dalam persidangan itu. JPU dinilai berperspektif perempuan dan korban.
"Tuntutan yang sangat wajar, karena sesuai fakta persidangan, selama ini tidak ada bukti bahwa Facy melakukan pencemaran nama baik," ujar Advokad Yudea Kumoro SH.
Mereka berharap Majelis Hakim juga akan sependapat dengan mereka dan membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
(Penulis/Editor: Asrar Jusuf)

