Lokasi Pertambangan Tanpa Izin di Ratatotok Disegel Polres Mitra Lokasi Pertambangan Tanpa Izin di Ratatotok Disegel Polres Mitra - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lokasi Pertambangan Tanpa Izin di Ratatotok Disegel Polres Mitra

11 March 2020 | 09:02 WIB Last Updated 2020-03-12T01:03:48Z

INDIMANADO.COM, RATAHAN - Akhirnya pertambangan emas tanpa izin atau ilegal di wilayah Ratatotok disegel pihak Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra).

Ini bukti nyata respon Kepolisian terhadap penolakan masyarakat, yang didukung Pemerintah Kabupaten Mitra, dan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Kami diinstruksikan untuk memasang police line (garis polisi,red) di sejumlah lokasi pertambangan ilegal. Jadi mulai saat ini aktivitas PETI dihentikan," ungkap Kapolres Mitra, AKBP Robby Rahardian, Senin (9/3/2020).

Adapun jumlah lokasi yang telah dipasangi police line belum dibeberkan karena sementara pendataan.



"Masih kami data beberapa lokasi yang ditaruh police line. Pastinya tidak ada lagi yang boleh beraktifitas di tempat itu," jelas AKBP Robby Rahardian.

Dirinya menegaskan, jika nantinya kedapatan ada oknum yang mencabut police line maka akan langsung ditindak.

"Itu sudah masalah baru jika ada yang mencabut police line yang sudah dipasang. Yang jelas akan kami tindak jika kedapatan," tegasnya.

Untuk mencegah hal ini terjadi, pihaknya akan melakukan penjagaan di lokasi, namun akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak SatPol PP.

"Kami akan koordinasikan dengan pihak SatPol PP supaya bisa secara bergantian melakukan penjagaan," pungkas AKBP Robby Rahardian.

Di lain pihak, penyegelan PETI ini mendapat respon dari tokoh masyarakat Ratatotok, Kasim Malolonto. Dia berharap police line yang sudah dipasang wajib dijaga, agar jangan terkesan action sementara.

"Tentu harus dijaga. Jangan usai dipasang dibiarkan begitu saja. Nanti bisa saja langsung dicabut oknum-oknum penambang," punkas Kasim Malolonto.

(Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close