Bebas Asimilasi, Residivis Kembali Ditangkap Karena Melakukan Penganiayaan Bebas Asimilasi, Residivis Kembali Ditangkap Karena Melakukan Penganiayaan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bebas Asimilasi, Residivis Kembali Ditangkap Karena Melakukan Penganiayaan

17 June 2020 | 22:47 WIB Last Updated 2020-06-17T14:47:24Z

INDIMANADO.COM - Fandi Ismail alias Forlan (23) seorang residivis yang baru bebas dari lapas pasca asimilasi kembali ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap Ricky Worang (52) seorang supir bus antar kota jurusan Langowan-Manado.

"Pelaku adalah residivis yang sangat meresahkan warga di sekitar terminal pasar karombasan dan bebas asimilasi rumah tanggal 3 April 2020 lalu," ujar Kapolsek Urban Wanea AKP Bartholomeus Dambe, Selasa (16/6/2020).

Kronologis kejadian pada hari senin 15 Juni 2020 pukul 11.10 Wita, Polsek Wanea 801 yang dipimpin oleh ka.SPKT B Aiptu Aidin Achmad bersama piket Intelkam Aiptu B Tendeken sedang melaksanakan giat Bhayangkara Ronda dan Sambang (Baronang) di seputaran terminal pasar karombasan mendapat informasi ada sekelompok anak muda membuat keributan dengan senjata tajam.

Namun saat tiba di lokasi para pelaku sudah melarikan diri. Dari informasi masyarakat diketahui para pembuat onar tersebut yakni Valent Fox bersama teman-temannya yang sering membuat keributan.

"Yang bersangkutan sudah ada laporan polisi di polsek, modus lama, sudah tidak ada uang untuk beli lem, terus minta uang secara paksa di salah satu warung. Saat dicari sudah melarikan diri," kata Bartholomeus.

Tidak berselang lama, sekira pukul 12.00 wita Forlan bersama rekannya kembali datang ke terminal pasar karombasan mencari korban Ricky. Pelaku menuduh bahwa korban yang melapor ke polisi terkait keributan tersebut.

Korban yang saat itu sedang menunggu penumpang langsung dipukul oleh pelaku bersama temannya, Rival. Korban dipukul di bagian dada oleh Rival, berusaha menghindar, korban terus dikejar oleh kedua pelaku sehingga terjatuh.

"saat terjatuh korban kembali dipukul pada bagian mata sebelah kiri, kemudian datang beberapa orang mendekat untuk menolong sehingga kedua pelaku langsung lari," tambah mantan Kapolsek Tikala itu.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kiri, seputaran mata bengkak dan memar serat mengalami luka pada siku tangan kiri dan telapak tangan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tim Gagak Hitam Rayon Bahu Plug B kemudian melakukan pengejaran dan sekira pukul 00.20 Wita Forlan berhasil ditangkap sedangkan rekannya Rivai masih dalam pengejaran.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku Forlan mengakui perbuatannya dan langsung diamankan di polsek urban wanea untuk diproses secara Hukum yang berlaku," pungkas Bartholomeus.

(Subhan)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close