Asosiasi Petani Sulut Surati Presiden, DPRD Minta Jokowi Jalankan Putusan MK nomor 39 Asosiasi Petani Sulut Surati Presiden, DPRD Minta Jokowi Jalankan Putusan MK nomor 39 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Asosiasi Petani Sulut Surati Presiden, DPRD Minta Jokowi Jalankan Putusan MK nomor 39

1 July 2020 | 16:22 WIB Last Updated 2020-07-03T08:22:25Z

INDIMANADO.COM - Asosiasi Petani Sulawesi Utara menyurati presiden Joko Widodo mendesak berlakukan putusan Putusan MK nomor 39/PUU-XVI tahun 2016 perihal Pajak Penambahan Nilai (PPN) Pertanian dan Perkebunan dan membatalkan Mahkama Agung RI Nomor 70P/HUM/2013 yang dinilai membebani petani.

Aspirasi ini diterima oleh anggota DPRD Sulut, Wenny Lumentut dan Sandra Rondonuwu.

Kedua anggota DPRD Sulut ini menyatakan dukungan penuh, dan memberi sikap politik agar diperhatikan oleh Pemerintahan Joko Widodo.

Senada, Ketua Fraksi Nyiur Melambai, Wenny Lumentut meminta penangguhan PPN hasil pertanian dan perkebunan yang dikuasai oleh masyarakat dihapuskan, kecuali yang dimiliki oleh perusahaan multiplayer.

"Agar perdagangan dapat dilakukan orang kecil pengenaan PPN atas barang hasil perkebunan tidak memberikan manfaat yang nyata bagi penerimaan negara karena produk perkebunan," tegasnya, Selasa (30/6/2020).

Dikatakannya, Kebijakan ini hanya memberatkan para petani, pedagang, eksportir, dan industri pengolahan. Ini menggerus daya saing industri secara keseluruhan.

"Pada komoditas perkebunan telah membuat para petani terpukul karena menanggung beban cukup besar. Hal itu menyebabkan berkurangnya pendapatan dan kesejahteraan petani," lugasnya.

Sehingga menurut Wenny, Itu membuat motivasi mereka untuk melakukan produksi menjadi merosot.

"Batalkan surat edaran Dirjen pajak nomor 24 tahun 2014 dan jalankan MK nomor 39 tahun 2016 agar membebaskan PPN atas hasil pertanian perkebunan kehutanan
yang dikuasai rakyat," kata Wenny.

Penegasan juga disampaikan oleh anggota fraksi PDIP Sandra Rondonuwu bahwa kebijakan PPN ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani.

"PPN pertanian dan perkebunan adalah pengkhianatan terhadap petani," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan 70 persen masyarakat Sulut masih menggantungkan perekonomian pada pertanian.

"Kenyataan, ini penjajahan baru terhadap petani dengan akan berlakunya PPn pertanian dan perkebunan karena itu, petani Sulut memohon dan meinta batalkan PPN perkuat sektor pertanian dan perkebunan serta bongkar dan libas mafia pertanian," lugas Sandra.

Alasan perlunya pembatalan PPN bagi petani, menurut Srikandi PDIP Sulut ini, Produk pertanian umumnya terkait dengan ketahanan pangan," kata Sandra.

Selain itu, Ia mengatakan produk umumnya bahan mentah dan tidak ada intervensi negara dalam produksi.



"Jangan buat petani Sulut mencari kemerdekaanya sendiri," tegasnya.

Para asosiasi petani Sulut yang menyurati presiden Joko Widodo adalah

1. Paulus Adrian Sembel (Sekjen Forum Peduli Petani Cengkeh Sulut-FPPC Sulut)
2. Tonny Mukuan (Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia-APCI Sulut)
3. Max Ogotan (Ketua Umum Asosiasi Petani Vanili Indonesia-APVINDO)
4. Marlon Sumarawa (Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Sulut-APCI Sulut)
5. Tito Manopo (Wakil Ketua HKTI Sulut)

Mereka berharap dengan tindakan ini akan dapat dijalankan oleh pemerintah pusat.

(Jeferson)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close