![]() |
| Tampang ilegal dengan menggunakan alat berat Eksavator. (Foto: Billy Lumintang / indimanado.com) |
MITRA, Indimanado.com - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan tambang ilegal yang beroperasi di dekat permukiman warga Desa Soyowan, Kecamatan Ratatotok, diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator milik seorang oknum bernama Feiby Adam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut berlangsung tidak jauh dari rumah warga, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak pencemaran lingkungan dan ancaman terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
Lebih memprihatinkan lagi, proses pengolahan emas di lokasi itu diduga menggunakan bahan kimia berbahaya jenis sianida.
Penggunaan sianida dalam aktivitas tambang ilegal berpotensi mencemari tanah, air, dan udara, serta dapat menimbulkan risiko serius bagi manusia maupun ekosistem.
Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan aktivitas tersebut.
Selain suara bising alat berat yang mengganggu, mereka juga khawatir dampak limbah beracun.
“Kami tinggal dekat lokasi, takutnya berdampak ke kesehatan anak-anak dan keluarga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tambang emas tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pengecekan serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah dan aparat tidak tinggal diam terhadap aktivitas yang diduga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik alat berat maupun dari aparat berwenang terkait aktivitas tambang ilegal tersebut. (Bill69)
