Ratusan Dokter Residen Unjuk Rasa Minta UKT dan BOP Diturunkan Ratusan Dokter Residen Unjuk Rasa Minta UKT dan BOP Diturunkan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ratusan Dokter Residen Unjuk Rasa Minta UKT dan BOP Diturunkan

24 July 2020 | 21:40 WIB Last Updated 2020-07-29T13:40:45Z

Jacob Pajan, Koordinator Forum Komunikasi Residen FK Unsrat Manado, saat memimpin ujuk rasa Jumat (24/7/2020).

INDIMANADO.COM - Dokter Residen merupakan seorang dokter yang sedang menjalani pendidikan untuk menjadi seorang dokter spesialis atau Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Berbeda dengan di luar negeri, di Indonesia seorang Residen tidak dibayar, mereka tidak mendapatkan jasa dari apa yang mereka kerjakan. Sangat berat menjadi seorang residen karena mereka harus belajar sambil bekerja.

Residen di Indonesia sifatnya University Based. Bukan Hospital based seperti diluar negeri. Residen yang harus membayar uang semester sampai lulus ditambah pengeluaran lain-lain untuk fotokopi, print makalah dan lain-lain.

Belum lagi dengan Uang Kuliah Tunggal UKT dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tergolong mahal, sebagaimana dialami oleh ratusan dokter residen dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Untuk UKT/BOP persemesternya mereka harus membayar Rp 24 juta. Ditambah dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini, tentunya nilai ini berat bagi mereka.



Para Dokter Residen FK Unsrat Manado saat ujuk rasa Jumat (24/7/2020).

"Kami sudah berbulan-bulan berada di garis depan penanganan pasien Covid-19, saat pandemi mulai ada di Sulawesi Utara," ujar Jacob Pajan, Koordinator Forum Komunikasi Residen FK Unsrat Manado, Jumat (24/7/2020).

Untuk itu, Jacob bersama dengan ratusan calon dokter spesialis yang menjalani pendidikan di RSUP Prof Kandou Manado menggelar aksi unjuk rasa meminta penurunan UKT/BOP.

Mereka diberi tenggang waktu sampai dengan 26 Juli 2020 untuk melunasi pembayaran UKT. Jika tidak sanggup melunasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Jacob bersama sekira 477 dokter residen lainnya terancam cuti akademik.

Hal ini tentunya berpengaruh pada proses penyelesaian studi mereka, serta pelayanan pasien Covid-19 di RSUP Manado, dimana sejak pandemi ini merebak di Sulut, Jacob dan kawan-kawannya menjadi garda terdepan dalam penanganan pasien, bahkan ada tujuh rekan mereka sesama dokter residen yang terpapar Covid-19.

"Bagaimana jika ratusan residen ini terpaksa harus cuti, sementara selama ini kami ikut menangani pasien Covid-19," tutur Jacob.

Yang lebih memiriskan, menurut Jacob, bantuan keringanan UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diatur dalam Permendikbud 25/2020, hanya berlaku mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4) dan mahasiswa program diploma (D3).

Sebelumnya, permintaan keringanan UKT bagi dokter residen yang diminta saat mereka melakukan aksi unjuk rasa pada Senin 20 Juli 2020 lalu tidak mendapatkan tanggapan positif, hal ini membuat mereka kembali menggelar unjuk rasa dengan tuntutan yang sama.

"Belum mendapat jawaban ketika kami turun aksi pada hari Senin. Sekarang pun kami turun tetap tidak ada jawaban yang pasti, apakah kami akan dibantu atau difasilitasi atau tidak," kata Jacob.

Dari pihak universitas juga menurut dia tidak ada kepastian dalam bentuk regulasi atau surat kepada pihak mereka atau pihak fakultas, apakah mereka diberi perpanjangan waktu atau keringanan tidak ada.

"Kami hanya menunggu sampai tanggal 26, jika tidak ada regulasi yang pasti maka kami yang 4 ratusan sekian (dokter residen) ini tidak dapat lagi melayani masyarakat di Sulawesi Utara dan itu sangat disayangkan," jelas Jacob.

Dari pihak Fakultas sendiri mengatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah merupakan masalah global sehingga berimbas pada seluruh sendi-sendi kehidupan termasuk pembiayaan pendidikan tinggi.

"Tapi kita harus sadar bahwa kita harus patuh terhadap aturan, bahwa regulasi yang ada sampai saat ini hanya secara tegas untuk pengurangan skema cicilan, skema penghapusan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa semester satu, dan itu sudah dilaksanakan," jelas Dekan FK Unsrat Manado Dr. dr. Billy J. Kepel, M.Med.Sc.

Dari pihak universitas sendiri menurut Kepel akan ada kebijakan dari Rektor yakni penundaan batas waktu pembayaran UKT dari 26 Juli diperpanjang sampai 5 Agustus 2020, dan ada skema pembayaran cicilan.

"Jadi jika menginginkan untuk pembayaran cicilan, maka diberi kesempatan membayar 50% sampai 5 Agustus. 50% sisanya sampai tanggal 5 Oktober, bagi seluruh mahasiswa Unsrat termasuk dokter residen," ucapnya.

Kalaupun nantinya para mahasiswa tidak sanggup memenuhinya, pihaknya harus mengacu kepada aturan yang ada, karena tidak mungkin menurunkan BOP jika kemudian hari bermasalah.

"Sebenarnya ada pilihan lain, yaitu hak mahasiswa adalah cuti akademik," pungkas Kepel.

(Subhan)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close