Ungkap Kasus Eksploitasi Ekonomi dan Seksual terhadap 305 Anak, Kemen PPPA Siap Lakukan Pendampingan Anak dalam Proses Peradilan Ungkap Kasus Eksploitasi Ekonomi dan Seksual terhadap 305 Anak, Kemen PPPA Siap Lakukan Pendampingan Anak dalam Proses Peradilan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ungkap Kasus Eksploitasi Ekonomi dan Seksual terhadap 305 Anak, Kemen PPPA Siap Lakukan Pendampingan Anak dalam Proses Peradilan

11 July 2020 | 03:28 WIB Last Updated 2020-07-14T19:29:03Z

INDIMANADO.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap 305 anak yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dari Prancis. Pelaku yang berinisial FAC (65) melakukan aksinya melalui bujuk rayu kepada para anak korban. Kemen PPPA juga memastikan anak korban mendapatkan pendampingan visum, konsultasi hukum, serta asesmen psikologi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta.

Para korban adalah anak yang ditemui di jalanan yang oleh pelaku dirias terlebih dahulu sebelum kemudian diperlakukan sebagai korban kekerasan dan eksploitasi seksual (Child Sex Groomer).

"Kami mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap 305 orang anak yang dilakukan oleh WNA. Ada 2 (dua) hal penting yang bisa kita tekankan dalam kasus ini. Pertama, terkait penegakan hukum. Kami juga menghargai upaya Polda Metro Jaya yang mempersangkakan dengan pasal maksimal, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua, dari sisi permasalahan anak, terutama terkait anak jalanan dan terlantar. Hal ini mengingatkan kita agar terus melakukan perlindungan khusus bagi anak,” tegas Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar pada Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi dan Seksual di Polda Metro Jaya (9/10).

Berdasarkan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tersebut Pelaku dapat dipidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Nahar menambahkan, Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Saat ini korban sudah ditangani dan dilakukan pendampingan visum, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penjangkauan ke rumah korban, konsultasi hukum, dan pengukuran awal psikologi. Saat ini posisi korban juga sudah berada di rumahnya masing-masing.

Berdasarkan keterangan Kapolda Metro Jaya, Nana Sudjana dari 305 anak korban, saat ini yang sudah berhasil diidentifikasi sebanyak 17 orang. Pelaku melancarkan aksinya di beberapa hotel di wilayah Jakarta Barat sejak Desember 2019-Juni 2020.

“Awalnya, pelaku mendekati anak-anak korban dengan menawarkan mereka sebagai foto model dan dibujuk dengan diberi imbalan uang sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah hingga satu juta rupiah. Lalu, anak korban diajak menuju kamar hotel yang memang sudah dirancang seperti studio. Di kamar tersebut, selain difoto tanpa busana, korban juga disetubuhi oleh pelaku. Pelaku juga menggunakan kamera tersembunyi untuk merekam perbuatannya. Bagi anak korban yang tidak bersedia disetubuhi, maka mereka akan mendapatkan perlakukan kekerasan fisik dari pelaku. Pihak kepolisian akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus yang terjadi, salah satunya terkait kejahatan seksual dan eksploitasi anak,” ungkap Nana Sudjana.

Terkait adanya kemungkinan anak-anak lainnya yang menjadi korban, Nahar mengimbau agar masyarakat yang mengenal pelaku dan mengetahui ada anak lain yang menjadi korban, selanjutnya dapat melapor ke pihak berwenang.

“Kami mengimbau pada anak atau keluarga yang mengenal pelaku agar segera melapor ke Kantor Polisi terdekat atau ke Pengaduan Masyarakat Kemen PPPA (082125751234). Lalu, karena 17 anak sudah teridentifikasi, kami akan melakukan koordinasi jika seandainya korban tersebut mengajukan restitusi atau kompensasi sebagai dampak dari kejahatan seksual ini,” tutup Nahar.

(*/Subhan)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close