Komite III DPD RI Inventarisasi Materi Kebijakan Pemprov Sulut Terhadap Perlindungan Anak Komite III DPD RI Inventarisasi Materi Kebijakan Pemprov Sulut Terhadap Perlindungan Anak - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Komite III DPD RI Inventarisasi Materi Kebijakan Pemprov Sulut Terhadap Perlindungan Anak

18 March 2021 | 23:02 WIB Last Updated 2021-03-18T15:02:48Z


INDIMANADO.COM - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) hari ini, Kamis (18/3/2021) melakukan kunjungan kerja di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).

Kunker dalam rangka Inventarisasi Materi terkait kebijakan Pemprov Sulut terhadap perlindungan anak, fenomena Anak dibawah umur mengkonsumsi minuman keras dan rokok ini di terima oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Edison Humiang.

Wakil ketua I komite III DPD RI, Evi Apita Maya mengatakan bahwa kunjungan Komite III DPD RI ke Provinsi Sulut dalam rangka untuk melakukan sebuah analisa kajian terkait permasalahan daerah mengenai kebijakan Pemerintah Sulut terhadap perlindungan anak terkait fenomena anak dibawah umur yang mengkonsumsi minuman keras dan rokok serta dampak pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal bidang usaha modal terkait investasi yang memasukkan minuman keras dan alkohol sebagai Badan usaha yang bisa mendapatkan modal.

Sementara, Humiang mewakili Gubernur Olly Dondokambey memberikan apresiasi atas kepedulian dan perhatian Komite III DPD RI terhadap perkembangan dan pembangunan di Sulut.

Dia menyebut ada 2,62 juta Jiwa Penduduk Sulut dan 31% nya adalah Penduduk Usia Anak.

“Sehingga Perlindungan Khusus dan Pemenuhan Hak Anak seoptimal mungkin dilakukan di Sulut, melalui Dinas P3AD bersama Unit Kerja dan segenap pihak terkait yang ada di daerah,” katanya.

(*/alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close