Instruksi Bupati Sumendap Diindahkan Pantouw Instruksi Bupati Sumendap Diindahkan Pantouw - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Instruksi Bupati Sumendap Diindahkan Pantouw

4 August 2021 | 05:41 WIB Last Updated 2021-08-03T21:41:27Z
Hukum Tua Desa Moreah 1, Reagen Pantouw saat memantau aktifitas di pos Covid-19. 


INDIMANADO.COM, RATATOTOK - Instruksi Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, tentang Pembatasan kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran Corona virus atau Covid-19 di Kabupaten Mitra diindahkan Hukum Tua Desa Moreah 1, Reagen Pantouw.

Terpantau, Hukum Tua Reagen Pantouw bersama Aparat Desa dan Unsur BPD melakukan penyekatan di Pos Covid-19 Desa Moreah 1, Senin (2/8/2021).

Pantouw mengatakan, terobosan Bupati James Sumendap SH dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di 135 Desa dan 9 Kelurahan di Kabupaten Mitra sangatlah penting.

Hukum Tua Reagen Pantouw dan Unsur BPD melakukan penyekatan di Pos Covid-19 Desa Moreah 1.

"Pagi ini jam 8 mulai dengan penyekatan aktifitas warga. Ini terobosan hebat Bupati Mitra Pak JS ke 135 desa dan 9 kelurahan di Mitra. Pemimpin hebat bertangan dingin, melakukan langkah preventif (pencegahan) sebelum pandemi lebih dahsyat mengancam warga. Ini demi memutus penyebaran Covid 19," kata Pantouw.

Dari pantauan media ini, Pemerintah Desa Moreah 1 telah menutup sejumlah Lorong untuk satu arah, dan memberikan masker bagi warga yang melintas di pos Covid-19 Desa Moreah 1.

(Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close