Letu Cs Diapresiasi, Mengungkap Pelaku Pencuri Ternak Sapi Letu Cs Diapresiasi, Mengungkap Pelaku Pencuri Ternak Sapi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Letu Cs Diapresiasi, Mengungkap Pelaku Pencuri Ternak Sapi

8 August 2022 | 23:18 WIB Last Updated 2022-08-09T02:24:38Z
Tiga Pelaku Pencuri Ternak Sapi. (Foto Istimewa)

MITRA, (Indimanado.com) - Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku pencurian ternak sapi yang beroperasi di wilayah Mitra dan sekitarnya.

Dalam siaran persnya Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus mengatakan, mudus para pelaku mencuri ternak tersebut saat pemilik sapi dimalam hari.

"Bahwa modus para pelaku mencuri ternak sapi yang diikat pemiliknya di perkebunan pada malam hari, dan dimuat pada mobil pick up untuk dijual," ucap Kapolres Sitorus didampingi Kasat Reskrim Iptu Ahmad Muzaki bersama Kanit ll Ronald Tampomuri, Senin (8/8/2022).

Kapolres menjelaskan, dari hasil pengembangan yang dilakukan tim reskrim Polres Mitra, pelaku telah melakukan aksi mereka di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Minahasa, Boltim dan Mitra.

“Dari 18 titik TKP, para pelaku telah berhasil mencuri sapi sebanyak 32 ekor, dan untuk Mitra sendiri ada beberapa TKP antara lain Ratahan, Belang, Ratatotok dan Pusomaen,” jelas Kapolres

Ditambahkan Kapolres, pengungkapan kasus tersebut hasil kerja keras Tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Mitra Iptu Ahmad Muzaki, bersama Kanit II Ronald Tampomuri (Letu), serta koordinasi yang baik sehingga berhasil mengungkap dan mengamankan para tersangka pelaku pencuri ternak sapi beserta barang bukti.

“Para pelaku pencurian ternak sapi adalah MS alias Mud warga Ratatotok, EN alias Enjel warga Lobu Dua dan CD alis Can warga Siau, serta barang bukti berupa dua ekor sapi, dan satu unit mobil pick up merk Daihatsu Granmax dengan kunci mobil beserta STNK,” sebutnya

Adapun saat ini lanjut Kapolres, pelaku sudah berhasil diamankan untuk diproses lebih lanjut siapa saja yang terlibat didalamnya

“Pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolres Sitorus. (Billy)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close