Diungkap Kasus Pembunuhan Marsel Rugian, Kini Ada Tersangka Baru Diungkap Kasus Pembunuhan Marsel Rugian, Kini Ada Tersangka Baru - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diungkap Kasus Pembunuhan Marsel Rugian, Kini Ada Tersangka Baru

11 December 2022 | 17:42 WIB Last Updated 2022-12-11T12:25:35Z

Kapolres Mitra Ferry Sitorus (Foto: Billy Lumintang/indimanado.com)
Kapolres Mitra Ferry Sitorus (Foto: Billy Lumintang/indimanado.com)

MITRA, Indimanado.com  - Kasus pembunuhan Marsel Rugian, Warga Desa Moreah Satu, Kecamatan Ratatotok memasuki babak baru.

Kapolres Mitra Ferry Sitorus menjelaskan, tersangka berinisial GM saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel).

"Pasal yang dilanggar, Pasal 338 ayat 1 subsider 351 ayat 3, dan proses berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan ke Kejati Minsel, dan kami akan berkoordinasi jika sudah ada P21 kami akan penyerahan tahap dua," ungkap Sitorus. 

Selain G Polres Mitra juga sudah menetapkan tersangka baru di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama, yaitu di perkebunan Kapleng Desa Soyowan.

Namun kali ini kasusnya berbeda, Polisi menetapkan kasus tindak pidana Pertambangan Tanpa Ijin (Peti) kepada tersangka berinisial R, dengan barang bukti 3 unit alat berat Eksavator.

"Modusnya melakukan penambangan tanpa ijin menggunakan Eksavator. Dan selain Eksavator, barang bukti lain yaitu, 1 selang, 1 ujung pipa, 1 karung tanah campur bebatuan,  dan tersangka sudah kami tetapkan berinisial R, dan selanjutnya kami akan memberkas untuk penyerahan tahap satu," tambah Kapolres. 

Lebih lanjut dikatakannya, selain kasus Peti, pihaknya  juga sudah menetapkan tersangka tindak pidana menghilangkan Barang Bukti di TKP yang sama.

"Polres Mitra juga saat ini sudah menangani kasus "Obstraction of Justice" yaitu tindak pidana menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan yang menewaskan MR. Selama 39 hari baru kami bisa mengungkap adanya tindak pidana menghilangkan barang bukti, sehingga tanggal 7 November kita ungkap kasus ini di TKP yang sama, waktu kejadian sama dengan kasus pembunuhan yaitu tanggal 26 September," ujar Sitorus. 

"Modusnya, pelaku melakukan pemindahan korban dari TKP dengan jarak kurang lebih 6 kilometer ke Pekuburan Desa Basaan, dengan menggunakan mobil sebagai barang bukti, dan sudah kami tetapkan M Cs, jadi selain M ada dua lagi," tambahnya.

Sitorus didampingi Kasat Reskrim Ahmad Muzaki menambahkan, Polres Mitra tidak main-main dengan kasus tersebut. "Dua pelaku lagi akan kami kejar, jika tidak koperatif. Dan kemudian Pasal yang dilanggar adalah Pasal 233 subsider Pasal 221 ayat 1 dan 2 junto 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan barang bukti," ungkap Kapolres. 

Hal ini diungkapkan Kapolres saat mengadakan Jumat Curhat bersama insan Pers Kabupaten Mitra, yang dihadiri sejumlah Pejabat Kepolisian Polres Mitra, Jumat (10/12/2022), di Mako Polres Mitra yang baru, Kelurahan Lowu Utara, Kecamatan Ratahan. (Billy)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close