Bawaslu Manado Bekali Jajaran Tangani Pelanggaran Masa Kampanye, DKPP Ingatkan Kode Etik! Bawaslu Manado Bekali Jajaran Tangani Pelanggaran Masa Kampanye, DKPP Ingatkan Kode Etik! - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bawaslu Manado Bekali Jajaran Tangani Pelanggaran Masa Kampanye, DKPP Ingatkan Kode Etik!

14 November 2023 | 17:17 WIB Last Updated 2023-11-14T09:17:20Z

Manado, Indimanado.com - Pasca penetapan DCT,  Bawaslu Kota Manado terus membekali kesiapan jajarannya dalam menangani potensi pelanggaran dan sengketa jelang masa kampanye yang akan di mulai pada 28 November 2023 ini.

Digelar dalam bentuk Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Manado, Brillian J Maengko yang di dampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Manado,
Heard Runtuwene, Bawaslu Manado menghadirkan 3 orang pembicara, diantaranya Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (Ja-DI) Sulawesi Utara (Sulut) Johnny Alexander Suak, Colombus F Manurung (DKPP RI) dan Wanda Turangan dari Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut.

Dalam bagian dari materinya, Johnny Suak memberi pengingat tentang alat-alat kelengkapan yang harus selalu dibawa anggota pengawas pemilu dalam melakukan tugas pengawasan seperti jurnal pengawasan dan buku catatan pelanggaran.

"kedua hal ini merupakan pegangan dalam mengantisipasi jika terjadi pelanggaran dalam masa kampanye," ujarnya.

Sementara itu, Colombus F Manurung berbicara tentang potensi pelanggaran kode etik bagi para pengawas pemilu.

Manurung mengingatkan 3 hal sebab musabab pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, diantaranya, Pertama, Jangan gadaikan Integritas. Mengingat Bawaslu adalah penyelenggara  ad hoc, rentan digoda dan tergoda. "One man, one vote, one value".

Kedua, Jangan terlalu vulgar memposting di media sosial elektronik. Karena rekam jejak digital bisa "landing" di publik.

Ketiga, Banyak penyelenggara pemilu tumbang karena relasi jabatan kekuasaan.

Manurung juga mengilustrasikan Bawaslu sebagai wasit. Penyelenggara tidak hanya paham regulasi tapi juga harus bisa menempatkan posisi dalam setiap kondisi dan situasi.

Manurung menegaskan agar petugas panwaslu tidak mengeluarkan statemen yang tidak berasal dari pimpinan.

"Jangan pernah mengeluarkan informasi yang bukan menjadi tanggung jawab Bapak-Ibu atau yang tidak valid dengan motif apapun," lugasnya.

"Bawaslu-Panwaslu harus seirama, setiap informasi yang keluar pastikan itu adalah hasil dari pleno/RKP (rapat koordinasi pimpinan)," ujar Manurung.

Rakor yang di Hotel Grand Whiz, Kawasan Mega Mas Manado, Senin (13/12/2023) ini ditutup oleh
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Zubaer yang pada penghujung acara sempat mengingatkan "bahwa potensi pelanggaran itu ada di kecamatan. Divisi P3S sebagai panglima. Pelajari dan pahami betul Perbawaslu no.7/2022 dan bikin simulasi-simulasi," Pungkasnya.

Usai acara, Heard Runtuwene, Kordiv P3S yang menggelar kegiatan ini merangkum hasil rakor ini kepada awak media.

"Menghadapi tahapan kampanye mulai 28 November maka jajaran Pengawas Pemilu Kota Manado disiapkan ada 3 hal untuk kegiatan ini, yang pertama mereka mengerti aturan di saat kampanye nanti ada peraturan Bawaslu nomor 11 2023 sudah ada tentang pengawasan tahapan kampanye," ujar Runtuwene.

"Kemudian mereka juga membina jaringan dengan seluruh peserta pemilu baik Calon Legislatif, Partai Politik maupun Peserta Pemilu lainnya seperti seperti DPD dan LO calon Presiden," lanjutnya.

"Dan yang terakhir di diharapkan
mereka mengerti mekanisme jika terjadi pelanggaran saat kampanye maka dikenal proses penyelesaian sengketa cepat maupun penanganan pelanggaran kampanye," jelasnya.

Sehubungan dengan Kode Etik hasil diskusi dengan DKPP, Runtuwene mengatakan, "Dan juga tadi ada dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberikan gambaran tentang bagaimana mencegah mereka sebagai penyelenggara Pemilu ad hoc, panwascam, Panwaslu ini bekerja sesuai kode etik yang ada sehingga mereka semua bisa menjadi penyelenggara pemilu yang berkualitas dan berintegritas," Simpulnya.

Sementara itu bagi sanksi pelanggaran Kode etik, Runtuwene menegaskan, "Kalau dalam proses tahapan kampanye nanti, di pasal 543 sudah disampaikan bahwa setiap laporan harus diproses, kalau tidak justru penyelenggara Pemilu terancam untuk pidana baik kurungan maupun denda, sedangkan untuk etikanya jika dalam proses menjadi penyelenggara ad hoc ini mereka menilai aturan etika maka ancaman terberatnya mereka diberhentikan," tandanya.

Sedangkan mengenai petugas panwas tidak hanya harus paham regulasi tapi juga harus bisa menyesuaikan diri dengan situasi kondisi, Runtuwene menjelaskan, "Memang penyelenggara itu harus juga di lapang nanti ada beberapa bentuk kejadian kampanye nanti yang bisa terjadi.
jadi pemahaman dengan aturan dan mereka juga harus ada kemampuan untuk membuat diskresi dilapangan, yang tentunya setiap kebijakan Setiap keputusan mereka ambil dilapangan nantinya
harus adil bagi seluruh peserta Pemilu.

Runtuwene menegaskan, bahwa semua pola pengawasan ini, hingga 14 Februari nanti akan di terapkan oleh 1.371 pengawas TPS di seluruh TPS di kota Manado.
(Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close