HUT Mitra Ke-18, JS Minta Kembalikan Hak ASN Hukum Tua Dan BPD Dan Sebut Negara Tak Akan Bangkrut HUT Mitra Ke-18, JS Minta Kembalikan Hak ASN Hukum Tua Dan BPD Dan Sebut Negara Tak Akan Bangkrut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

HUT Mitra Ke-18, JS Minta Kembalikan Hak ASN Hukum Tua Dan BPD Dan Sebut Negara Tak Akan Bangkrut

24 May 2025 | 10:24 WIB Last Updated 2025-05-24T02:24:56Z
James Sumendap. (Foto istimewa)
James Sumendap. (Foto istimewa)

MITRA, Indimanado.com – Mantan Bupati Minahasa Tenggara dua periode, James Sumendap MH, mengeluarkan pernyataan tegas terkait kebijakan pengurangan hak dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) serta perangkat desa yang diterapkan oleh pemerintah daerah saat ini. 

Pernyataan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang direkam di kediamannya di Rimba Lamet, Ratahan, dan diunggah bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Minahasa Tenggara ke-18, Jumat (23/5/2025).

Dalam video tersebut, Sumendap mendesak Bupati Ronald Kandoli dan Wakil Bupati Fredy Tuda untuk mengembalikan hak-hak tunjangan ASN, Hukum Tua, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta Tenaga Harian Lepas (THL) yang menurutnya telah dipangkas secara tidak tepat. 

Ia juga menyoroti pentingnya pengembalian dana duka dan anggaran kesehatan masyarakat.

“Efisiensi anggaran seharusnya tidak mengorbankan aspek kesejahteraan. Hak-hak ASN, Hukum Tua, BPD, perangkat desa, dan THL adalah bagian fundamental yang tidak boleh disentuh, karena merekalah ujung tombak dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegas Sumendap.

Lebih jauh ia menegaskan, efisiensi anggaran jangan menyentuh sendi-sendi kesejahteraan.

“Efisiensi anggaran seperti perjalanan dinas, rapat, itu yang kurangi. Tetapi untuk kesejahteraan ASN, Hukum Tua, perangkat desa, BPD, dan THL harus dikembalikan, seperti yang pernah saya lakukan. Karena negara tidak akan bangkrut, daerah tidak akan bangkrut, karena hal ini berkaitan dengan kesejahteraan. Tambahnya.

Menurutnya, pemangkasan hak dan tunjangan tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menurunkan motivasi dan kualitas kerja ASN, Hukum Tua, BPD, perangkat desa, serta Tenaga Harian Lepas (THL).

“Kualitas kerja mereka tidak boleh dikebiri, karena hal tersebut berkaitan langsung dengan kesejahteraan dan taraf hidup yang menjadi dasar dalam memberikan pelayanan publik yang optimal,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa upaya efisiensi harus difokuskan pada pengeluaran yang bersifat seremonial dan administratif yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan maupun kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan ini mendapatkan perhatian luas karena mencerminkan komitmen Sumendap dalam memperjuangkan kesejahteraan aparatur dan masyarakat sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, Sumendap juga menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun Kabupaten Minahasa Tenggara ke-18.
Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close