Dalam imbauannya, BSG menyebutkan sejumlah modus penipuan yang saat ini marak terjadi dan wajib diwaspadai oleh masyarakat.
Beberapa modus yang disoroti antara lain tawaran investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga produk keuangan palsu. Selain itu, penipuan berkedok lowongan pekerjaan, hadiah fiktif, serta pesan “update WhatsApp” juga menjadi bentuk kejahatan digital.
BSG mengingatkan, jika masyarakat menemukan indikasi modus penipuan seperti di atas, sebaiknya segera melaporkan melalui kanal resmi agar bisa ditindaklanjuti.
Adapun saluran pengaduan yang dapat digunakan yaitu:
- Kontak OJK 157 atau (021) 157
- Website: iasc.ojk.go.id
- Call Center BSG: 1500-659
BSG juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan keluarga serta teman agar tidak mudah percaya pada pesan mencurigakan yang mengara ke modus penipuan. (*)
