Tragedi KM Barcelona V Ungkap Dugaan Penggelapan Pajak dan Korupsi di Dunia Pelayaran
Redaksi - Chres M
Last Updated
2025-07-25T06:18:41Z
 |
Foto istimewa |
MANADO, indimanado.com – Tragedi terbakarnya KM Barcelona V yang menewaskan tiga orang di perairan Talise pada Minggu (20/7), kini berkembang menjadi sorotan serius terhadap dugaan pelanggaran hukum di sektor pelayaran. Tak hanya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, insiden ini juga membuka dugaan praktik korupsi yang melibatkan perusahaan pemilik kapal.
Berty Lumempouw, Pembina Garda Tipikor Indonesia (GTI), menegaskan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT. Surya Pasifik Indonesia, pemilik KM Barcelona V. Dalam keterangannya kepada media pada Rabu (23/7), Lumempouw menyebut permainan jumlah penumpang sebagai pintu masuk dari berbagai pelanggaran sistematis.
“Selisih jumlah penumpang antara manifes resmi dan kenyataan di lapangan menunjukkan adanya manipulasi. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi bentuk nyata suap dan gratifikasi, serta penggelapan pajak,” tegasnya.
Ia menguraikan bahwa jumlah penumpang yang dilaporkan ke otoritas perpajakan diduga hanyalah angka dari manifes, bukan jumlah aktual penumpang yang diangkut. Hal ini membuka ruang bagi keuntungan ilegal dari penumpang gelap yang tidak tercatat secara resmi. “Bahkan indikasinya mereka menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan hal ini,” tambah Lumempouw.
Tak hanya menyoroti pihak perusahaan, GTI juga mempertanyakan peran KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) yang memberikan izin berlayar kepada kapal tersebut. Padahal, menurut Lumempouw, data selisih penumpang sudah terdeteksi saat pemeriksaan sebelum keberangkatan.
“Kenapa kapal tetap diberi izin berangkat? Apakah ada permainan antara pemilik kapal dan petugas pelabuhan? Ini harus diungkap tuntas,” tegasnya.
GTI pun mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan korupsi dan manipulasi data ini. Mereka juga mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pelayaran yang beroperasi di Pelabuhan Manado serta evaluasi total terhadap KSOP sebagai pengawas utama pelabuhan.
“Kalau praktik ini dibiarkan, keselamatan penumpang akan terus terancam, dan negara mengalami kerugian besar dari pajak yang tidak dibayar,” pungkas Lumempouw.
Sementara itu dilansir dari citawaya.id, pihak PT. Surya Pasifik Indonesia melalui Humas Ridwan Faluga belum memberikan keterangan resmi ketika dikonfirmasi, dengan alasan masih fokus pada penanganan korban dan pemberian santunan.
Berdasarkan informasi, pihak berwenang telah menetapkan Nahkoda kapal sebagai tersangka. Namun, GTI menilai bahwa tanggung jawab hukum tidak bisa berhenti di situ. Sesuai ketentuan, pemilik kapal juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan perdata atas kerugian yang dialami para penumpang. (*/CM)