MANADO, Indimanado.com Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) dipercaya menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Kamis (17/7).
Kegiatan ini digelar untuk mengidentifikasi kebutuhan dan potensi hambatan dalam pelaksanaan ToF implementasi KUHP yang masih berjalan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua yang memberikan sambutan pembuka, mengucapkan terimakasih kepada Tim Kemenko.
"Kami ucapkan terima kasih atas Kesempatan dan Kepercayaan kepada kami untuk dapat melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembahasan Optimalisasi Pelaksanaan Training of Facilitator Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara," ucapnya mengawali sambutan.
Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa giat penting bagi Kantor Wilayah untuk melakukan sinkronisasi antar kementerian/lembaga terkait kebijakan implementasi KUHP baru, mengidentifikasi tantangan teknis dan substantif dalam pelaksanaan pasal-pasal KUHP baru di lapangan, menyusun langkah strategis bersama dalam bentuk roadmap, strategi pelatihan, dan peraturan pelaksana, dan memastikan implementasi dilakukan secara bertahap, inklusif, dan berpihak pada keadilan.
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, memimpin langsung kunjungan bersama Tim Kerja ToF Implementasi KUHP.
Robianto mengatakan kegiatan koordinasi ini sangat penting dalam mendukung target pemerintah untuk menyebarluaskan pemahaman terkait KUHP Nasional secara optimal, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
“Harapannya, seluruh pemangku kebijakan, aparat penegak hukum, serta masyarakat dapat membudayakan hukum secara baik dan berkelanjutan,” ujarnya.
Koordinasi juga menyasar pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulut, Kanwil Ditjenpas Sulut, dan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut yang akan menjadi pengguna langsung KUHP Nasional dalam penyebaran informasi dan penegakan hukum sesuai tugas dan fungsinya.
"Koordinasi dan sinkronisasi ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP berjalan optimal. Pemerintah menargetkan penyebarluasan pemahaman KUHP Nasional tidak hanya masif secara kuantitas, tetapi juga berkualitas, sehingga para pemangku kebijakan, aparat penegak hukum, hingga masyarakat dapat membudayakan hukum dengan baik dan berkelanjutan," ujar Robianto, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif.
Adapun pelaksanaan koordinasi dilakukan melalui studi lapangan, wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan, analisis data, serta rapat koordinasi antarinstansi. Langkah ini ditujukan untuk mengumpulkan data yang komprehensif guna mendukung keberhasilan ToF Implementasi KUHP. (Dwi)