Sosialisasi dan Launching Pendaftaran HaKI Merek Dagang Bagi UMKM Sosialisasi dan Launching Pendaftaran HaKI Merek Dagang Bagi UMKM - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sosialisasi dan Launching Pendaftaran HaKI Merek Dagang Bagi UMKM

24 July 2025 | 04:39 WIB Last Updated 2025-07-23T20:39:09Z
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Minahasa Utara bekerja sama dengan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. (Foto istimewa)
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Minahasa Utara bekerja sama dengan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. (Foto istimewa)

MANADO, Indimanado.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) mengikuti sosialisasi dan launching pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merek dagang bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Minahasa Utara, Rabu (23/7).

Kakanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, turut hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lita Ondang, dalam sosialisasi dan launching yang digelar di Mal Pelayanan Publik Atrium Kantor Bupati Minahasa Utara. Bupati  Minahasa Utara, Joune J.E Ganda, beserta jajarannya turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Minahasa Utara bekerja sama dengan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. 

Kakanwil Kurniaman Telaumbanua, dalam sambutannya menekankan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM. "Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha terhadap pentingnya merek sebagai aset penting dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat," tuturnya.

Kurniaman Telaumbanua.(Foto Istimewa)
Kurniaman Telaumbanua.(Foto istimewa)

Lebih lanjut, Kurniaman menyampaikan bahwa perlindungan merek tidak hanya berfungsi mencegah pembajakan atau pemalsuan produk, namun juga memberikan kepastian hukum dan eksklusivitas bagi pemilik usaha. Dalam pusaran kompetisi global, merek menjadi representasi identitas dan kualitas produk yang dipercaya oleh konsumen.

Ia juga mengatakan bahwa perlindungan merek di Indonesia telah diatur secara khusus melalui Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis sejak tahun 2016. Meski demikian, tantangan masih banyak dihadapi, khususnya dalam hal pemahaman dan kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek.

“Banyak dari pelaku usaha belum menyadari nilai strategis dari merek. Oleh karena itu, sosialisasi ini penting untuk mendorong mereka agar lebih proaktif dalam melindungi hak kekayaan intelektualnya,” ujar Kurniaman.

Selain edukasi soal hukum dan prosedur pendaftaran, acara ini juga menyoroti pentingnya potensi lokal. Sulawesi Utara disebut memiliki kekayaan kreativitas yang luar biasa, baik dalam bentuk kerajinan tangan maupun kuliner khas daerah. Festival seperti Likupang Tourism Festival menjadi contoh nyata bagaimana merek lokal dapat dipromosikan ke tingkat nasional maupun internasional.

Kurniaman berharap melalui perlindungan merek yang kuat dan strategi promosi yang tepat, produk-produk lokal Sulawesi Utara dapat semakin berdaya saing, menembus pasar global, dan menjadi identitas daerah yang dibanggakan.

Dalam sambutannya, Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap ide dan kreativitas para pelaku UMKM. “Kita jangan pandang enteng, rezeki dari Tuhan bisa datang dalam bentuk ide cemerlang yang tiba-tiba viral. Tapi kalau belum didaftarkan, dan orang lain lebih dulu mendaftarkannya, pelaku usaha UMKM bisa dirugikan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menginisiasi langkah konkret untuk membantu UMKM agar mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Melalui kerja sama dengan Kemenkum Sulut, pelaku usaha lokal mendapatkan pendampingan dan kemudahan akses dalam proses pendaftaran merek maupun hak kekayaan intelektual lainnya.

“Tujuan kita jelas, agar para pelaku UMKM bisa naik kelas. Produk lokal seperti makanan dan pakaian yang kita miliki punya potensi besar untuk dikenal luas dan menjadi identitas daerah,” tambah Bupati Joune.

Lebih lanjut, Bupati menyoroti bahwa produk-produk UMKM tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga menjadi daya tarik utama bagi wisatawan yang datang ke Minahasa Utara. “Banyak merek lokal yang seiring waktu berkembang dan memiliki nilai yang dapat diwariskan kepada anak cucu. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal warisan budaya dan penghasilan berkelanjutan bagi masyarakat kita,” pungkasnya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan launching pendaftaran HaKI merek dagang dan pemaparan materi tentang Urgensi Merek Bagi Pelaku Usaha oleh Analis Kekayaan Intelektual, Ahli Muda, Ridel S. Tumbel. (Dwi)
Ads Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close