Penjelasan Dirkrimsus Polda Sulur Terkait Pemblokiran Rekening Sinode GMIM Penjelasan Dirkrimsus Polda Sulur Terkait Pemblokiran Rekening Sinode GMIM - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penjelasan Dirkrimsus Polda Sulur Terkait Pemblokiran Rekening Sinode GMIM

5 August 2025 | 13:54 WIB Last Updated 2025-08-06T08:59:58Z
Dirreskrimsus Polda Sulut,  Kombes Pol F.X Winardi Prabowo didampingi Kabid Humas Kombes Alamsyah Hasibuan. (Foto: indimanado.com / ben)
Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol F.X Winardi Prabowo didampingi Kabid Humas Kombes Alamsyah Hasibuan. (Foto: indimanado.com / ben)

MANADO, Indimanado.com - Menanggapi berbagai isu publik yang berkembang terkait dana sebesar Rp3,4 miliar yang disita Polda Sulut , Dirkrimsus Kombes F.X Winardi Prabowo, mengatakan pada 3 Juli 2025 pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Sinode GMIM di Bank SulutGo (BSG) Cabang Tomohon. 

‎Hal tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Hasibuan saat menggelar konferensi pers  di Mapolda Sulut, Senin 4 Agustus 2025.
‎Langkah ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang telah dilakukan dalam rangka pemenuhan alat bukti penyidikan.
‎Rekening tersebut diketahui menampung berbagai sumber pendapatan GMIM, termasuk bidang usaha, kontribusi sentralisasi, bantuan, serta dana hibah dari pemerintah. 

“Sebelum pemblokiran, kami sudah berkoordinasi dengan BPMS GMIM,” jelasnya.
‎Lanjutnya, saat dilakukan pemblokiran, dana sebesar Rp3,4 miliar berada dalam rekening tersebut dan kemudian dipindahkan ke rekening penampungan milik Polda Sulut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
‎Pihak GMIM sendiri dikabarkan telah memindahkan dana operasional seperti sentralisasi  dan lainnya ke rekening terpisah agar kegiatan organisasi tidak terganggu.
Winardi menjelaskan juga, penyitaan dana ini didasari oleh temuan penyidik yang mengindikasikan adanya kerugian negara. 
‎Berdasarkan hasil audit dan alat bukti yang dikumpulkan, ditemukan bahwa sebagian dana hibah tidak keluar dari kas Sinode GMIM sesuai dengan peruntukannya. 
‎"Kenapa kita lakukan pemblokiran, karena berdasarkan keterangan saksi ataupun alat bukti pencatatan anggaran baik mutasi bank dan buku kas umum yang menjadi kerugian negara berdasarkan perhitungan keuangan kerugian negara oleh BPKP Sulut terdapat anggaran yang tidak keluar dari kas sinode GMIM, yaitu sisa pertanggungjawaban, duplikasi pembelian laptop dan beasiswa mahasiswa fakultas teologia UKIT. Itu anggaran yang tidak pernah keluar," pungkas Dirkrimsus. (Dwi)
Ads Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close